Siarandepok.com – Ditemui usai menghadiri apel pembuka acara Operasi Terpadu Kendaraan Bermotor Samsat Cinere, Wali Kota Depok, yakni Mohammad Idris jelaskan bagaimana sebenarnya pembagian pajak dengan pemerintah provinsi.
“30%. Ya per tahunnya tadi rata-rata Rp400-an miliar. Kita masukkan dalam PAD,” terangnya saat ditanya persentase pembagian hasil pajak antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Idris juga menjelaskan bahwa pembagian hasil pajak tersebut merupakan hasil dari pajak kendaraan bermotor yang nantinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kegiatannya itu ya untuk yang penting kegiatan-kegiatan kesejahteraan masyarakat. Itu namanya dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor provinsi,” tuturnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa kenaikan pembagian hasil pajak untuk Kota Depok adalah wewenang dari gubernur. Namun, tidak menutup kemungkinan Pemkot Depok untuk mengusulkan kenaikan pajak tersebut. Hanya saja harus mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti, persentase pajak untuk provinsi yang juga harus dibagi lagi untuk 27 kabupaten dan masih banyak lagi.
Menurutnya, usulan pertambahan pajak sebenarnya tidak perlu dilakukan, jika semua masyarakat Kota Depok sadar untuk membayar pajak.
“Kalau yang ada saja dari potensi 1,1 juta kendaraan bermotor, kalau mereka semuanya sadar itu tidak perlu kita naikan persentasenya. Karena kan provinsi juga memikirkan 27 kabupaten/kota dari hasil pajak ini,” ujarnya berpendapat.
Penulis: Suci Cahyani
Editor: Siti Melyana
