Wali Kota Depok Jelaskan Pembagian Hasil Pajak

- Reporter

Rabu, 21 Maret 2018 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Ditemui usai menghadiri apel pembuka acara Operasi Terpadu Kendaraan Bermotor Samsat Cinere, Wali Kota Depok, yakni Mohammad Idris jelaskan bagaimana sebenarnya pembagian pajak dengan pemerintah provinsi.

30%. Ya per tahunnya tadi rata-rata Rp400-an miliar. Kita masukkan dalam PAD,” terangnya saat ditanya persentase pembagian hasil pajak antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

Idris juga menjelaskan bahwa pembagian hasil pajak tersebut merupakan hasil dari pajak kendaraan bermotor yang nantinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok.

Kalau kegiatannya itu ya untuk yang penting kegiatan-kegiatan kesejahteraan masyarakat. Itu namanya dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor provinsi,” tuturnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa kenaikan pembagian hasil pajak untuk Kota Depok adalah wewenang dari gubernur. Namun, tidak menutup kemungkinan Pemkot Depok untuk mengusulkan kenaikan pajak tersebut. Hanya saja harus mempertimbangkan berbagai aspek. Seperti, persentase pajak untuk provinsi yang juga harus dibagi lagi untuk 27 kabupaten dan masih banyak lagi.

Menurutnya, usulan pertambahan pajak sebenarnya tidak perlu dilakukan, jika semua masyarakat Kota Depok sadar untuk membayar pajak.

Kalau yang ada saja dari potensi 1,1 juta kendaraan bermotor, kalau mereka semuanya sadar itu tidak perlu kita naikan persentasenya. Karena kan provinsi juga memikirkan 27 kabupaten/kota dari hasil pajak ini,” ujarnya berpendapat.

 

Penulis: Suci Cahyani

Editor: Siti Melyana

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB