Mohammad Idris Dorong UUD 1945 Pasal 34 Jadi UU

- Reporter

Kamis, 12 Oktober 2017 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– “Jadi kami juga mendorong kepada pemerintah pusat melalui teman-teman yang ada di DPR RI untuk menurunkan menerjemahkan UUD 1945 pasal 34 ini menjadi Undang-Undang, ujar Wali Kota Depok Dr. KH. Mohammad Idris saat Gema Muharram 1439, Kamis (12/10/2017)

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar Peringatan Tahun Baru Islam 1439 Hijriah. Acara yang bertema Gema Muharram Depok Berbagi dengan Anak Yatim ini ditandai dengan pemberian santunan kepada anak yatim. Sebanyak 1439 anak yatim prasejahtera dari 63 kelurahan dan 11 kecamatan se-Kota Depok pun mendapat santunan dari Pemkot Depok.

Orang nomor satu di Kota Depok ini menyayangkan keterbatasan Negara Indonesia dalam mengayomi, memelihara, dan memberdayakan anak-anak yatim. Padahal, lanjutnya, itu amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34, Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

“Ini amanah dalam Undang-undang Dasar pasal 34 tahun 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar ditanggung dan dipelihara oleh Negara,” papar Mohammad Idris.

Doktor lulusan Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi, ini, mensinyalir keterbatasan dan kendala dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar selama ini karena belum diturunkan menjadi Undang-Undang, Undang – Undang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah, lalu tingkat Kabupaten atau Kota belum bisa buat Perda.

“Jika ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah kita bisa buat Peraturan Wali Kota untuk lebih leluasa memberdayakan anak-anak yatim,” terang pria kelahiran Jakarta, 25 Juli 1961, itu.

Untuk itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris terus mendorong pemerintah pusat melalui teman-teman yang ada di DPR RI untuk menurunkan menerjemahkan UUD 1945 pasal 34 ini agar menjadi Undang-Undang. Ia pun mencontohkan keberhasilan hadirnya UU Zakat dan PP-nya sehingga lahirlah BAZNAS menjadi organisasi legalitas perundangan bagi pemerintah daerah bersama kementrian agama.

“Kalau dulu ada yang sudah berhasil, yaitu Undang-undang Zakat dari yang sebelumnya tidak ada, diturunkan menjadi peraturan pemerintah munculah BAZNAS, makanya BAZNAS perlu kita gandeng dan menjadi mitra yang kuat,”pungkasnya.

Berita Terkait

Pimpinan Pesantren Leadership Primago Hadiri Undangan Dialog Kebangsaan MPR RI dan Rabithah Al-Alam Al-Islamy di Gedung Nusantara V DPR MPR RI Tahun 2025
Aneh bin Ajaib, Kemana Anggota DPRD Depok saat Ada Rumah Warga Mantan Pejuang Veteran Ambruk?
Perkuat Pembinaan Muallaf, MUI dan BAZNAS Kota Depok Sepakat Berkolaborasi
Pesantren Leadership Primago Depok & Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi (PeTik) Sepakati Tingkatkan Kerjasama Antar Lembaga
Jawa Barat Jadi Juara Nasional Pemutakhiran Data Keluarga 2025
RSUD ASA Kota Depok Bantah Isu Negatif, Ungkap Fakta CCTV dan Layanan yang Tetap Berjalan Normal
Menteri Wihaji Sambangi Desa Nagrak, Kerahkan Jajaran Kemendukbangga, Pemkab Bogor dan Warga Gotong Royong Bedah Rumah dan Intervensi Gizi untuk Tekan Stunting
Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Hadirkan Konsultan Pendidikan Islam Alumni Gontor Pada Kegiatan Capacity Building 2025

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 16:52 WIB

Dengungkan Kebaikan, BRI Kanca Cimanggis Salurkan Bantuan kepada Dhuafa dan Anak Yatim

Senin, 8 Desember 2025 - 14:47 WIB

Pimpinan Pesantren Leadership Primago Hadiri Undangan Dialog Kebangsaan MPR RI dan Rabithah Al-Alam Al-Islamy di Gedung Nusantara V DPR MPR RI Tahun 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:10 WIB

Aneh bin Ajaib, Kemana Anggota DPRD Depok saat Ada Rumah Warga Mantan Pejuang Veteran Ambruk?

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:22 WIB

Perkuat Pembinaan Muallaf, MUI dan BAZNAS Kota Depok Sepakat Berkolaborasi

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:17 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok & Pesantren Teknologi Informasi dan Komunikasi (PeTik) Sepakati Tingkatkan Kerjasama Antar Lembaga

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:39 WIB

RSUD ASA Kota Depok Bantah Isu Negatif, Ungkap Fakta CCTV dan Layanan yang Tetap Berjalan Normal

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:00 WIB

Menteri Wihaji Sambangi Desa Nagrak, Kerahkan Jajaran Kemendukbangga, Pemkab Bogor dan Warga Gotong Royong Bedah Rumah dan Intervensi Gizi untuk Tekan Stunting

Senin, 1 Desember 2025 - 13:32 WIB

Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Hadirkan Konsultan Pendidikan Islam Alumni Gontor Pada Kegiatan Capacity Building 2025

Berita Terbaru