Mohammad Idris Dorong UUD 1945 Pasal 34 Jadi UU

- Reporter

Kamis, 12 Oktober 2017 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– “Jadi kami juga mendorong kepada pemerintah pusat melalui teman-teman yang ada di DPR RI untuk menurunkan menerjemahkan UUD 1945 pasal 34 ini menjadi Undang-Undang, ujar Wali Kota Depok Dr. KH. Mohammad Idris saat Gema Muharram 1439, Kamis (12/10/2017)

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar Peringatan Tahun Baru Islam 1439 Hijriah. Acara yang bertema Gema Muharram Depok Berbagi dengan Anak Yatim ini ditandai dengan pemberian santunan kepada anak yatim. Sebanyak 1439 anak yatim prasejahtera dari 63 kelurahan dan 11 kecamatan se-Kota Depok pun mendapat santunan dari Pemkot Depok.

Orang nomor satu di Kota Depok ini menyayangkan keterbatasan Negara Indonesia dalam mengayomi, memelihara, dan memberdayakan anak-anak yatim. Padahal, lanjutnya, itu amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34, Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

“Ini amanah dalam Undang-undang Dasar pasal 34 tahun 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar ditanggung dan dipelihara oleh Negara,” papar Mohammad Idris.

Doktor lulusan Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi, ini, mensinyalir keterbatasan dan kendala dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar selama ini karena belum diturunkan menjadi Undang-Undang, Undang – Undang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah, lalu tingkat Kabupaten atau Kota belum bisa buat Perda.

“Jika ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah kita bisa buat Peraturan Wali Kota untuk lebih leluasa memberdayakan anak-anak yatim,” terang pria kelahiran Jakarta, 25 Juli 1961, itu.

Untuk itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris terus mendorong pemerintah pusat melalui teman-teman yang ada di DPR RI untuk menurunkan menerjemahkan UUD 1945 pasal 34 ini agar menjadi Undang-Undang. Ia pun mencontohkan keberhasilan hadirnya UU Zakat dan PP-nya sehingga lahirlah BAZNAS menjadi organisasi legalitas perundangan bagi pemerintah daerah bersama kementrian agama.

“Kalau dulu ada yang sudah berhasil, yaitu Undang-undang Zakat dari yang sebelumnya tidak ada, diturunkan menjadi peraturan pemerintah munculah BAZNAS, makanya BAZNAS perlu kita gandeng dan menjadi mitra yang kuat,”pungkasnya.

Berita Terkait

Kiai Hasan Sebut Kehadiran Prabowo Beri Kenyamanan di Syukuran 100 Tahun Gontor
Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil
PKBM PRIMAGO INDONESIA Mewakili Kota Depok pada Ajang Jambore Gema Tunas V PKBM Se Jawa Barat Tahun 2026
Bagian dari Program Pendidikan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Ajak Santri Nobar Film ‘Istimewa’ di Margo City Depok
Pemkot Depok Targetkan UGK 93 Bidang Tanah Parung Bingung Rampung Desember 2026
143 SPPG di Depok Sudah Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pemkot Depok Usulkan 9 Hektare Lahan untuk Pertanian Pangan
DLHK Depok Benahi Fasilitas Alun-alun Barat, Pagar Retak Jadi Perhatian

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 20:24 WIB

Guyuran Hujan Berkah Sholat Istisqa Bersihkan Sisa Abu Vulkanik di Kota Depok

Minggu, 20 September 2026 - 20:19 WIB

Pemkot Depok Genjot Pembangunan Jalan di Sawangan, Camat Imbau Warga Bersabar

Sabtu, 19 September 2026 - 22:27 WIB

Sah Dilantik, Ketua HIPMI Depok Ardian Fajar Siap Tingkatkan Perekonomian Daerah

Sabtu, 19 September 2026 - 22:22 WIB

Supian Suri Dorong HIPMI Perkuat Sinergi Majukan Ekonomi Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 22:11 WIB

Hendra Macx Siap Jadi Agen Perubahan di Lingkungan RT 003 RW 009 Sukatani

Sabtu, 19 September 2026 - 19:17 WIB

Prabowo Soroti Empat Moto Gontor, Kaitkan dengan Nilai di Akmil

Sabtu, 19 September 2026 - 15:46 WIB

Politeknik Negeri Media Kreatif Gelar Pelatihan Branding Visual untuk UMKM Kota Depok

Sabtu, 19 September 2026 - 07:20 WIB

Pradi Supriatna Dorong KPID Jabar Perluas Literasi Media Hingga ke Kota Depok

Berita Terbaru