Mohammad Idris Dorong UUD 1945 Pasal 34 Jadi UU

- Reporter

Kamis, 12 Oktober 2017 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– “Jadi kami juga mendorong kepada pemerintah pusat melalui teman-teman yang ada di DPR RI untuk menurunkan menerjemahkan UUD 1945 pasal 34 ini menjadi Undang-Undang, ujar Wali Kota Depok Dr. KH. Mohammad Idris saat Gema Muharram 1439, Kamis (12/10/2017)

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar Peringatan Tahun Baru Islam 1439 Hijriah. Acara yang bertema Gema Muharram Depok Berbagi dengan Anak Yatim ini ditandai dengan pemberian santunan kepada anak yatim. Sebanyak 1439 anak yatim prasejahtera dari 63 kelurahan dan 11 kecamatan se-Kota Depok pun mendapat santunan dari Pemkot Depok.

Orang nomor satu di Kota Depok ini menyayangkan keterbatasan Negara Indonesia dalam mengayomi, memelihara, dan memberdayakan anak-anak yatim. Padahal, lanjutnya, itu amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34, Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

“Ini amanah dalam Undang-undang Dasar pasal 34 tahun 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar ditanggung dan dipelihara oleh Negara,” papar Mohammad Idris.

Doktor lulusan Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi, ini, mensinyalir keterbatasan dan kendala dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar selama ini karena belum diturunkan menjadi Undang-Undang, Undang – Undang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah, lalu tingkat Kabupaten atau Kota belum bisa buat Perda.

“Jika ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah kita bisa buat Peraturan Wali Kota untuk lebih leluasa memberdayakan anak-anak yatim,” terang pria kelahiran Jakarta, 25 Juli 1961, itu.

Untuk itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris terus mendorong pemerintah pusat melalui teman-teman yang ada di DPR RI untuk menurunkan menerjemahkan UUD 1945 pasal 34 ini agar menjadi Undang-Undang. Ia pun mencontohkan keberhasilan hadirnya UU Zakat dan PP-nya sehingga lahirlah BAZNAS menjadi organisasi legalitas perundangan bagi pemerintah daerah bersama kementrian agama.

“Kalau dulu ada yang sudah berhasil, yaitu Undang-undang Zakat dari yang sebelumnya tidak ada, diturunkan menjadi peraturan pemerintah munculah BAZNAS, makanya BAZNAS perlu kita gandeng dan menjadi mitra yang kuat,”pungkasnya.

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB