Siarandepok.com– “Jadi kami juga mendorong kepada pemerintah pusat melalui teman-teman yang ada di DPR RI untuk menurunkan menerjemahkan UUD 1945 pasal 34 ini menjadi Undang-Undang, ujar Wali Kota Depok Dr. KH. Mohammad Idris saat Gema Muharram 1439, Kamis (12/10/2017)
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggelar Peringatan Tahun Baru Islam 1439 Hijriah. Acara yang bertema Gema Muharram Depok Berbagi dengan Anak Yatim ini ditandai dengan pemberian santunan kepada anak yatim. Sebanyak 1439 anak yatim prasejahtera dari 63 kelurahan dan 11 kecamatan se-Kota Depok pun mendapat santunan dari Pemkot Depok.
Orang nomor satu di Kota Depok ini menyayangkan keterbatasan Negara Indonesia dalam mengayomi, memelihara, dan memberdayakan anak-anak yatim. Padahal, lanjutnya, itu amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34, Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini amanah dalam Undang-undang Dasar pasal 34 tahun 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar ditanggung dan dipelihara oleh Negara,” papar Mohammad Idris.
Doktor lulusan Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud, Riyadh, Arab Saudi, ini, mensinyalir keterbatasan dan kendala dalam memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar selama ini karena belum diturunkan menjadi Undang-Undang, Undang – Undang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah, lalu tingkat Kabupaten atau Kota belum bisa buat Perda.
“Jika ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah kita bisa buat Peraturan Wali Kota untuk lebih leluasa memberdayakan anak-anak yatim,” terang pria kelahiran Jakarta, 25 Juli 1961, itu.
Untuk itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris terus mendorong pemerintah pusat melalui teman-teman yang ada di DPR RI untuk menurunkan menerjemahkan UUD 1945 pasal 34 ini agar menjadi Undang-Undang. Ia pun mencontohkan keberhasilan hadirnya UU Zakat dan PP-nya sehingga lahirlah BAZNAS menjadi organisasi legalitas perundangan bagi pemerintah daerah bersama kementrian agama.
“Kalau dulu ada yang sudah berhasil, yaitu Undang-undang Zakat dari yang sebelumnya tidak ada, diturunkan menjadi peraturan pemerintah munculah BAZNAS, makanya BAZNAS perlu kita gandeng dan menjadi mitra yang kuat,”pungkasnya.
