Wali Kota Depok, Mohammad Idris : Tanah Pasar Tradisional Kemiri Muka Milik Negara

- Reporter

Sabtu, 20 Mei 2017 - 22:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.Com- “Saya katakan tanah ini adalah tanah negara yg tidak boleh dibangunkan dan dikelola oleh swasta,” tegas Wali Kota Depok Dr. KH. Mohammad Idris saat berdialog dengan warga usai Shalat Jum’at di masjid Nurul Hasanah, Kecamatan Pancoran Mas, Jum’at (19/05).

Statemen orang nomor satu di Kota Depok ini melegakan para pedagang Pasar Tradisional Kemiri Muka. Pasalnya, mereka sempat resah akan rencana eksekusi pembongkaran pasar sebagaimana diinginkan PT. Petamburan yang telah memenangkan gugatannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga ke tingkat Kasasi. PT. Petamburan melayangkan gugatan Pemkot Depok ke pengadilan atas hak guna bangunan Pasar Tradisional Kemiri Muka yang telah habis masanya tahun 1997 namun tidak diperpanjang lagi.

“Hak Guna Bangunan PT. Petamburan akan Pasar Tradisional Kemiri Muka sudah expired sejak 1997 dan tidak pernah diperpanjang,” terang pria kelahiran Jakarta, 25 Juli 1961, itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kiai Idris, kisruh yang menjadi persoalan Kota Depok ini dikarenakan Pemkot Depok sebelum tahun 1999 masih berstatus Kota Administratif dari Kabupaten Bogor. Namun, ketika dimekarkan menjadi Kota Madya Depok, penyerahan aset-aset Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok  ini tidak disertai bukti surat kepemilikan Pasar Tradisional Kemiri Muka semisal sertifikat tanah. Inilah yang menjadikan asal muasal Pemkot Depok digugat oleh PT Petamburan terkait kepemilikan pasar ini.

“Ini menjadi hak Pemkot Depok. Bukan PT Petamburan yang sudah habis Hak Guna Bangunannya. Namun, karena penyerahan aset Pemkab Bogor ini tidak disertai bukti surat kepemilikan pasar kepada Pemkot Depok akhirnya digugat,” tutur Kiai Idris.

Walau demikian, lanjut Kiai Idris, Pemkot Depok dengan didukung berbagai kalangan tetap mempertahankan Pasar Tradisional Kemiri Muka.  Meski akhirnya Pemkot Depok mengalami kekalahan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor tahun 2007. Mahkamah Agung pun memerintahkan eksekusi namun diundur-undur hingga saat ini.

“Kita tetap pertahankan waktu itu bersama teman-teman koperasi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Karena keputusan pengadilan tanah pasar ini bukan milik Pemkot Depok. Maka, lanjut Kiai Idris, Pemkot Depok sedang membuat surat yang menjelaskan bahwa tanah ini milik Negara. Sebab, tanah yg diberikan HGB namun tidak digunakan selama 20 tahun otomatis akan diberikan kepada Negara. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2016 tentang masalah tanah yang diberikan HGB.

“Sekarang kita sedang buat surat yang menerangkan bahwa tanah pasar ini milik Negara,” jelasnya.

Nah, kalau dihitung, jelas Kiai Idris, PT Petamburan sudah 20 tahun tidak menggunakan HGB-nya. Maka, tanah ini harus diserahkan kepada Negara. Dan, Negara nantinya akan menyerahkan kepada BPN, lalu kemudian BPN dapat menyerahkan kepada Pemkot untuk mengelolanya sebanyak 40% dan masyarakat 60%.

“PT Petamburan sejak tahun 1997 HGB-nya habis. Kalau dihitung sampai tahun 2017 ini pas 20 tahun. Jadi, harus diserahkan kepada Negara,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Komisi Ekonomi MUI Depok Siap Bangun Ekonomi Umat Ini Programnya
Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor
DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan
Wasilah PKU MUI Kota Depok Gelar Mubes, Abdul Muhyi Terpilih Jadi Ketua
KDM Resmikan Pemasangan Listrik Gratis di Cirebon, Syaratnya Harus Ikut KB
Pemkot Depok Tempuh Jalur Hukum, Pelaku Penyegelan SDN Utan Jaya Diburu Polisi
Wali Kota Minta Masyarakat Waspada Terkait Polemik Rekam Scan Retina Mata
Setelah Dinanti-nanti, Akhirnya SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 02:47

Komisi Ekonomi MUI Depok Siap Bangun Ekonomi Umat Ini Programnya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:34

Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:17

DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 10:47

Wasilah PKU MUI Kota Depok Gelar Mubes, Abdul Muhyi Terpilih Jadi Ketua

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:31

KDM Resmikan Pemasangan Listrik Gratis di Cirebon, Syaratnya Harus Ikut KB

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:12

Wali Kota Minta Masyarakat Waspada Terkait Polemik Rekam Scan Retina Mata

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:13

Setelah Dinanti-nanti, Akhirnya SMP VIS Student One Resmi Membuka Pendaftaran PPDB Batch 4 Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:34

Mengintip Oleh-oleh Kisah Siswa dan Guru Student One Islamic School Melawat ke Sekolah Islam International Malaysia

Berita Terbaru

Berita

DP3AKB Jabar Luncurkan Sekolah Lansia Perempuan

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:17