Siarandepok.Com- “Saya katakan tanah ini adalah tanah negara yg tidak boleh dibangunkan dan dikelola oleh swasta,” tegas Wali Kota Depok Dr. KH. Mohammad Idris saat berdialog dengan warga usai Shalat Jum’at di masjid Nurul Hasanah, Kecamatan Pancoran Mas, Jum’at (19/05).
Statemen orang nomor satu di Kota Depok ini melegakan para pedagang Pasar Tradisional Kemiri Muka. Pasalnya, mereka sempat resah akan rencana eksekusi pembongkaran pasar sebagaimana diinginkan PT. Petamburan yang telah memenangkan gugatannya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hingga ke tingkat Kasasi. PT. Petamburan melayangkan gugatan Pemkot Depok ke pengadilan atas hak guna bangunan Pasar Tradisional Kemiri Muka yang telah habis masanya tahun 1997 namun tidak diperpanjang lagi.
“Hak Guna Bangunan PT. Petamburan akan Pasar Tradisional Kemiri Muka sudah expired sejak 1997 dan tidak pernah diperpanjang,” terang pria kelahiran Jakarta, 25 Juli 1961, itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kiai Idris, kisruh yang menjadi persoalan Kota Depok ini dikarenakan Pemkot Depok sebelum tahun 1999 masih berstatus Kota Administratif dari Kabupaten Bogor. Namun, ketika dimekarkan menjadi Kota Madya Depok, penyerahan aset-aset Kabupaten Bogor ke Pemkot Depok ini tidak disertai bukti surat kepemilikan Pasar Tradisional Kemiri Muka semisal sertifikat tanah. Inilah yang menjadikan asal muasal Pemkot Depok digugat oleh PT Petamburan terkait kepemilikan pasar ini.
“Ini menjadi hak Pemkot Depok. Bukan PT Petamburan yang sudah habis Hak Guna Bangunannya. Namun, karena penyerahan aset Pemkab Bogor ini tidak disertai bukti surat kepemilikan pasar kepada Pemkot Depok akhirnya digugat,” tutur Kiai Idris.
Walau demikian, lanjut Kiai Idris, Pemkot Depok dengan didukung berbagai kalangan tetap mempertahankan Pasar Tradisional Kemiri Muka. Meski akhirnya Pemkot Depok mengalami kekalahan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor tahun 2007. Mahkamah Agung pun memerintahkan eksekusi namun diundur-undur hingga saat ini.
“Kita tetap pertahankan waktu itu bersama teman-teman koperasi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Karena keputusan pengadilan tanah pasar ini bukan milik Pemkot Depok. Maka, lanjut Kiai Idris, Pemkot Depok sedang membuat surat yang menjelaskan bahwa tanah ini milik Negara. Sebab, tanah yg diberikan HGB namun tidak digunakan selama 20 tahun otomatis akan diberikan kepada Negara. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2016 tentang masalah tanah yang diberikan HGB.
“Sekarang kita sedang buat surat yang menerangkan bahwa tanah pasar ini milik Negara,” jelasnya.
Nah, kalau dihitung, jelas Kiai Idris, PT Petamburan sudah 20 tahun tidak menggunakan HGB-nya. Maka, tanah ini harus diserahkan kepada Negara. Dan, Negara nantinya akan menyerahkan kepada BPN, lalu kemudian BPN dapat menyerahkan kepada Pemkot untuk mengelolanya sebanyak 40% dan masyarakat 60%.
“PT Petamburan sejak tahun 1997 HGB-nya habis. Kalau dihitung sampai tahun 2017 ini pas 20 tahun. Jadi, harus diserahkan kepada Negara,” pungkasnya.
