Bayi Peserta JKN-KIS Wajib Didaftarkan 28 Hari Sejak Dilahirkan

- Reporter

Senin, 26 November 2018 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com—Mulai tanggal 18 Desember 2018, bayi baru lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Irfan Qadarusman selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Depok mengungkapkan bahwa ketentuan baru tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Di mana peraturan tersebut merupakan hasil evaluasi BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatannya. Untuk itu, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut merevisi peraturan sebelumnya yang hanya memberikan waktu tiga hari kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut juga telah mengatur mengenai iuran bagi bayi baru lahir juga harus dibayarkan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Berita Terkait

Inflasi Depok 0,21%: Bahan Pangan Paling Melonjak
Supian Suri Paparkan Program Unggulan di Malam Puncak Hari Santri Depok
Cing Ikah Dorong Produk Lokal Depok Mendunia Lewat Dekranasda Goes to Mall 2026
54 Warga Pondokjaya Dapat Sertifikat di PTSL
Depok Fashion Forward 2026: Wajah Baru Kreatif Lokal
Kabar Baik! Perbaikan SeCawan Depok Dimulai Pekan Ini
Pemkot Depok Kembali Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis
Sayonara Kabel Semrawut! Ini Langkah Cepat Depok Menata Kota

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:06 WIB

Inflasi Depok 0,21%: Bahan Pangan Paling Melonjak

Jumat, 6 November 2026 - 09:35 WIB

Supian Suri Paparkan Program Unggulan di Malam Puncak Hari Santri Depok

Jumat, 6 November 2026 - 09:31 WIB

Cing Ikah Dorong Produk Lokal Depok Mendunia Lewat Dekranasda Goes to Mall 2026

Kamis, 5 November 2026 - 21:39 WIB

54 Warga Pondokjaya Dapat Sertifikat di PTSL

Kamis, 5 November 2026 - 17:35 WIB

Depok Fashion Forward 2026: Wajah Baru Kreatif Lokal

Kamis, 5 November 2026 - 17:23 WIB

Pemkot Depok Kembali Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

Kamis, 5 November 2026 - 17:17 WIB

Sayonara Kabel Semrawut! Ini Langkah Cepat Depok Menata Kota

Kamis, 5 November 2026 - 11:24 WIB

BKKBN dan Komisi IX DPR Gaungkan Program Bangga Kencana

Berita Terbaru

Ilustrasi pedagang di salah satu pasar di Kota Depok. (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Inflasi Depok 0,21%: Bahan Pangan Paling Melonjak

Jumat, 6 Nov 2026 - 10:06 WIB

Lurah Pondok Jaya, Marbawi menyerahkan 54 sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung. (Sumber foto: Istimewa)

Berita Depok

54 Warga Pondokjaya Dapat Sertifikat di PTSL

Kamis, 5 Nov 2026 - 21:39 WIB

Depok Fashion Forward sekaligus Dekranasda Goes to Mall resmi dibuka di Margo City, Kamis (05/11/26). (Sumber foto: Siaran Depok/AN Rafi)

Berita Depok

Depok Fashion Forward 2026: Wajah Baru Kreatif Lokal

Kamis, 5 Nov 2026 - 17:35 WIB