Wali Kota Depok Tegaskan Tidak Ada Pengosongan Lahan Pasar Kemiri Muka

- Reporter

Selasa, 3 April 2018 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Belakangan ini, Kota Depok tengah dilanda masalah terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan Pasar Kemiri Muka antara Pemerintah dan PT Petamburan.

Adanya Keputusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) yang telah dilayangkan oleh Mahkamah Agung (MA) tidak serta merta membuat Pemkot Depok diam begitu saja. Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui BPN melayangkan surat ke Pengadilan Negeri agar menunda eksekusi Pasar Kemiri Muka tersebut.

Keputusan inkrah dari MA itu sampai kepada pengosongan wilayah yang sudah dikuasakan kepada PT, itu Undang-Undangnya. Kami menulis surat ke PN terkait penundaan dasarnya adalah permohonan dari Kepala BPN Pusat dan Menteri ATR untuk dilakukan penundaan terhadap eksekusi Pasar Kemiri Muka,” terangnya.

Menurut Idris, jika nantinya usaha Pemkot terhadap PT Petamburan tidak tembus, maka PT tersebut tetap diwajibkan untuk membangun sebuah pasar tradisional nantinya.

Kalau pun pahitnya ini tidak bisa tembus, tetap PT Petamburan harus membangun pasar tradisional, siapapun pelaku pedagangnya di sana yang jelas harus pasar rakyat karena itu sudah tertera dalam Perda RTRW dan itu tidak bisa diubah,” ujar Idris kepada pewarta, ahad (01/04/2018).

Dirinya memberikan konfirmasi bahwa hingga saat ini, surat eksekusi yang dilayangkannya kepada Pengadilan Negeri masih harus menunggu surat dari Kapolres terkait penundaan dari sisi pengosongan.

Penundaan eksekusi tinggal menunggu surat dari Kapolres terkait penundaan dari sisi pengosongan. Kalau dari sisi deklarasi pengalihan aset akan tetap dilakukan, hanya sekadar dideklarasikan bahwa tanah ini saat ini dikelola oleh PT Petamburan bukan lagi oleh pemerintah. Bukan pengosongan, kalau pengosongan Pak Kapolres juga tak setuju. Insya Allah akan tetap ada,” pungkasnya.

 

Penulis: Suci Cahyani

Editor: Siti Melyana

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB