
SIARANDEPOK.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menggulirkan program strategis berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini dihadirkan khusus untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat mengurus legalitas kepemilikan hunian tanpa terbebani biaya tinggi.
Program keringanan pajak ini menetapkan batasan penghasilan yang jelas bagi pemohon agar tepat sasaran. Berita yang dirilis portal resmi Pemkot Depok tersebut menyebutkan bahwa kriteria MBR mencakup warga lajang dengan penghasilan maksimal Rp6 juta per bulan, serta warga menikah dengan penghasilan hingga Rp7 juta per bulan, termasuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kategori perorangan dengan batas gaji setara.
Selain batasan gaji, fasilitas pembebasan BPHTB ini memiliki ketentuan spesifik terkait properti yang didaftarkan oleh warga. Subsidi pajak tersebut dikhususkan bagi kepemilikan rumah pertama dengan ketentuan luas lantai paling tinggi 36 meter persegi untuk kategori rumah umum dan rumah susun, serta maksimal 48 meter persegi untuk pembangunan rumah secara swadaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok, Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa masyarakat yang memenuhi syarat dapat langsung mengajukan permohonan resmi ke kantor BKD. “Untuk mendapatkan pembebasan BPHTB terutang bagi MBR, masyarakat yang memenuhi kriteria harus mengajukan permohonan kepada Badan Keuangan Daerah Kota Depok,” ujarnya sebagaimana dikutip dari berita.depok.go.id, Jumat (06/11/2026).
Dalam proses pengajuannya, pemohon wajib melampirkan berbagai berkas pendukung, seperti dokumen perolehan hak, bukti kepemilikan tanah, serta surat keterangan dari pengembang atau instansi terkait. Khusus bagi warga yang membangun hunian secara swadaya, diperlukan tambahan surat keterangan resmi dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat serta bukti kewarganegaraan Indonesia.
Melalui kebijakan pro-rakyat ini, Pemkot Depok optimistis hambatan administrasi pertanahan yang sering dikeluhkan warga berpenghasilan rendah dapat teratasi dengan baik. “Melalui program ini, kami berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih mudah mengurus legalitas rumah yang dimiliki,” tutup Hendra, mempertegas komitmen pemerintah daerah.














