
SIARANDEPOK.COM — Sebanyak 147 kendaraan bermotor tercatat mengikuti layanan uji emisi gratis yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok di Halaman Kantor PBB, Balai Kota Depok, seperti dilansir dari berita.depok.go.id.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilaksanakan pada Kamis (05/11/26), sebanyak 124 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 14 unit lainnya tidak lulus dan sembilan unit sisanya mendapat hasil tidak valid.
Dari total keseluruhan tersebut, pengujian melibatkan 42 unit kendaraan roda dua—dengan rincian 28 lulus, 5 tidak lulus, 9 tidak valid—serta 105 unit kendaraan roda empat dengan 96 kendaraan lulus dan 9 tidak memenuhi baku mutu.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, menjelaskan bahwa hasil tidak valid pada kendaraan roda dua umumnya dipicu oleh kendala teknis seperti kebocoran knalpot atau modifikasi non-standar. “Adapun untuk syarat valid dan bisa diinput pada aplikasi SIUMI jika O2 dibawah tiga persen yang menunjukkan tidak ada udara dari luar yang masuk saat pengujian,” ujarnya.
Reni juga menegaskan bahwa kendaraan yang gagal uji emisi memberikan andil besar terhadap pencemaran udara perkotaan sehingga perawatan mesin secara rutin sangat krusial. “Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tentunya dapat menyebabkan tingginya emisi gas buang dan berdampak terhadap kualitas udara. Sehingga pengendara harus memperhatikan kondisi kendaraannya,” tegas Reni.
Melalui kegiatan ini, pihak DLHK kembali mengimbau para pemilik kendaraan agar senantiasa merawat mesin dan rutin melakukan uji emisi guna mendukung terciptanya kualitas udara yang bersih dan sehat di Kota Depok.














