
SIARANDEPOK.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok meminta perusahaan pengolahan plastik di Kecamatan Tapos untuk segera memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan sejumlah parameter lingkungan yang tidak memenuhi standar baku mutu.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengungkapkan bahwa temuan tersebut mencakup kelemahan pada sistem pengendalian emisi, pengelolaan air limbah domestik, hingga kemunculan bau yang mengganggu. Pihaknya menekankan bahwa sirkulasi udara di tempat produksi harus ditata dengan tepat agar gas emisi tersaring dan tidak mencemari permukiman warga sekitar.
Selain masalah emisi udara, DLHK Depok juga mencatat indikasi kebauan di area pabrik serta tingginya kadar fecal coli dan nitrat pada sampel air. Meski demikian, DLHK masih melakukan penelusuran lebih mendalam untuk memastikan apakah pencemaran air tersebut murni berasal dari aktivitas pabrik, sanitasi internal, atau faktor eksternal lainnya.
Sebagai tindakan awal, pengelola pabrik diwajibkan mengevaluasi seluruh sarana sanitasi, termasuk memastikan penampungan limbah cair atau septic tank tidak bocor dan merembes ke lingkungan. Perusahaan juga diperintahkan untuk menyusun rencana pembenahan yang dilengkapi dengan target jadwal penyelesaian yang jelas.
DLHK Depok memastikan akan memantau dan memverifikasi langsung pelaksanaan perbaikan di lapangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap pelaku usaha di Kota Depok dapat menjalankan roda bisnisnya dengan tetap mengedepankan tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.
Reni mengisyaratkan bahwa DLHK tak segan mengambil tindakan penegakan hukum jika pihak perusahaan terbukti melanggar aturan dan menolak perbaikan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan penuh bagi kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah Depok.














