
SIARANDEPOK.COM – DEPOK – Sebanyak 220 bangunan yang terindikasi melanggar aturan ditertibkan di Jalan Raya Keadilan, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok.
Penertiban dilakukan lantaran sebagian bangunan diketahui berdiri di atas bantaran kali dan lahan milik Pemerintah Kota Depok.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Kegiatan hari ini adalah kegiatan penertiban yang biasa kita lakukan dalam rangka penegakan Perda. Di sini ada beberapa bangunan yang terindikasi melanggar aturan Perda,” ujar Dede.
Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah keluhan masyarakat, salah satunya terkait genangan dan banjir akibat saluran air yang tersumbat.
“Jalur ini memang beberapa kali laporan masuk ke hotline kami bahwa ada beberapa titik banjir yang disebabkan ada penyumbatan dari saluran air yang dibangun oleh pemilik-pemilik toko yang berdiri di atas tanah lahan Pemerintah Kota Depok,” jelasnya.
Selain penegakan aturan, penertiban tersebut menjadi bagian dari rencana Pemerintah Kota Depok dalam menata kawasan sekaligus mengatasi kemacetan.
Dede mengatakan, Pemkot Depok berencana melakukan pelebaran jalan di wilayah Kelurahan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas.
“Ke depannya Pemerintah Kota Depok ini akan memperbesar jalur yang ada di Kecamatan Pancoran Mas ini, tepatnya Kelurahan Jaya Baru, untuk dilebarkan supaya tidak terjadi kemacetan lagi,” tuturnya.
Dede menjelaskan, tidak seluruh bangunan di lokasi tersebut langsung ditertibkan. Bangunan yang memiliki dokumen legalitas seperti sertifikat dan akta jual beli (AJB) masih dibiarkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang kita tertibkan hari ini yang seperti teman-teman lihat, ini ada yang kita tertibkan yang tidak punya legal resmi, dan yang kita tinggalkan ini rata-rata yang sudah punya sertifikat dan AJB,” ungkapnya.
Meski demikian, keberadaan AJB tersebut tetap akan diperiksa untuk memastikan dasar legalitas kepemilikan lahannya.
“Nah, nanti kita tindak lanjuti lebih lanjut apakah AJB tersebut mempunyai dasar atau enggak,” tambah Dede.
Pelaksanaan penertiban berlangsung kondusif. Dede menyebut masyarakat dapat memahami langkah pemerintah dalam menegakkan aturan dan menata kawasan.
“Jalannya pelaksanaan penertiban ini seperti teman-teman lihat, berjalan dengan kondusif dan masyarakat semua juga menyadari bahwa ini bukan hak mereka,” pungkasnya.














