
Siarandepok.com – DEPOK – Perselisihan industrial yang terjadi antara serikat pekerja dan manajemen Hotel Bumi Wiyata akhirnya menemui titik terang. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Depok, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik internal terkait hak-hak karyawan. Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen menyatakan kesediaannya untuk melunasi seluruh tunggakan gaji karyawan yang sempat tertunda selama berbulan-bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, membenarkan bahwa proses mediasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan tertulis. Pertemuan bipartit tersebut melahirkan lima poin utama yang disepakati bersama oleh Serikat Pekerja Hotel Bumi Wiyata, manajemen hotel, serta PT AJB. Salah satu poin krusial adalah komitmen perusahaan untuk membayar upah yang tertunda paling lambat pada akhir Oktober 2026.
Menyusul tercapainya kesepakatan ini, para pekerja yang tergabung dalam serikat sepakat untuk menghentikan aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang sempat mereka gelar sebelumnya. Nessi menambahkan bahwa para karyawan berkomitmen untuk kembali beraktivitas secara normal. Sementara itu, draf kesepakatan hasil mediasi ini nantinya akan dibawa oleh Direktur Hotel Bumi Wiyata untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT AJB.
Dari sisi manajemen, Direktur PT Bumiputera Wisata, Mushery, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh tunggakan upah sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menargetkan penyelesaian pembayaran paling lambat pada 30 Oktober 2026. Selain itu, manajemen juga membuka opsi untuk membagikan pendapatan operasional bulanan hotel secara proporsional kepada pekerja sebagai cicilan upah jika terdapat pemasukan sebelum tenggat waktu tersebut.
Sebelumnya, situasi sempat memanas ketika ratusan pekerja yang tergabung dalam Komisariat Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel, dan Tembakau (PK FSB Kamiparho) menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk hotel. Ketua PK FSB Kamiparho Hotel Bumi Wiyata, Muhamad Soleh, mengungkapkan aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan karena 104 karyawan belum menerima gaji selama tujuh bulan. Tunggakan tersebut terakumulasi dari sisa bulan Maret dan April 2025, serta berturut-turut dari Februari hingga Juni 2026.
Masalah kesejahteraan pekerja ini kian pelik karena manajemen dinilai belum menerapkan penyesuaian upah tahun 2025 dan 2026 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Berdasarkan kalkulasi serikat pekerja, total estimasi tunggakan hak karyawan yang harus diselesaikan oleh pihak manajemen diperkirakan mencapai kisaran Rp 4 miliar. Beruntung, melalui langkah persuasif dan itikad baik dalam mediasi ini, roda operasional hotel kini dapat kembali berjalan normal sembari menunggu pemenuhan hak-hak pekerja.















