SAH! Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Ketok Palu RUU PPRT Hari Ini

- Reporter

Selasa, 21 April 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok –Sejarah baru tercipta di Gedung Kura-kura. Tepat hari ini, Selasa (21/4/2026), DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.

Momentum ini menjadi kado manis di Hari Kartini, sekaligus mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004 silam bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Perjalanan regulasi ini terbilang sangat berliku, mulai dari bolak-balik masuk daftar Prolegnas hingga sempat tertahan di Badan Musyawarah (Bamus). Namun, desakan publik yang masif serta komitmen politik dari pemerintah akhirnya membuahkan hasil. Undang-undang ini kini hadir sebagai payung hukum yang menjamin hak-hak dasar pekerja, mulai dari jaminan sosial hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Komitmen kuat untuk merampungkan aturan ini sebelumnya sempat ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto saat momen May Day tahun lalu. Beliau memberikan jaminan bahwa nasib pekerja rumah tangga tidak akan lagi terkatung-katung tanpa kepastian hukum. “Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Presiden Prabowo saat memberikan janji di hadapan massa buruh di Lapangan Monas.

Dengan disahkannya UU PPRT, perusahaan penempatan kini dilarang keras memotong upah pekerja secara sepihak dan wajib menyediakan jaminan sosial. Meskipun implementasinya akan diberikan masa transisi selama satu tahun, langkah ini dinilai sebagai lompatan besar bagi integritas hukum Indonesia dalam melindungi pekerja rentan. Kini, jutaan asisten rumah tangga bukan lagi “pekerja bayangan”, melainkan subjek hukum yang hak-haknya diakui negara. (Yuda)

Berita Terkait

Masuk Desil 6, Keluarga Buruh Jakarta Berharap Anaknya Tetap Bisa Terima KJMU
Supian Suri Dorong Kadin Depok Terus Bersinergi Perkuat Ekonomi Daerah
Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat, Lanjutkan Bakti Sosial dan Donor Darah
Menyala!! Adam dan Hendra Siap Menjadi Agen Perubahan RT 003 dan RT 004 Sukatani
Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen
KIAS Travel Ajak PPIU Naik Kelas Lewat Skema Umrah Escrow
BNN Cup 7 Digelar di Depok, 2.282 Atlet dari 16 Provinsi Ikuti Kejuaraan Pencak Silat
Dokter Karlina Resmi Pimpin KADIN Kota Depok Masa Bakti 2026–2031

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Supian Suri Dorong Kadin Depok Terus Bersinergi Perkuat Ekonomi Daerah

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:08 WIB

Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat, Lanjutkan Bakti Sosial dan Donor Darah

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Pemkot Depok Siapkan Pompa Air untuk Kurangi Banjir di Taman Duta

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Supian Suri Tegaskan Penyaluran Bantuan Gempa NTT Bersama Dedi Mulyadi Bukan Settingan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Wawalkot Chandra Rahmansyah Ajak Warga Sawangan Kompak Bangun Kota Depok

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Demokrat Depok Gelar Lomba Rakyat Bersama Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Hadiri Wisuda UI 2026, Kapolres Metro Depok Minta Wisudawan Beri Kontribusi Nyata untuk Masyarakat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:27 WIB

Wawalkot Depok Ajak Warga Jadikan Ngaji Al-Hikam Ajang Introspeksi Diri

Berita Terbaru