SAH! Penantian 22 Tahun Berakhir, DPR Ketok Palu RUU PPRT Hari Ini

- Reporter

Selasa, 21 April 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok –Sejarah baru tercipta di Gedung Kura-kura. Tepat hari ini, Selasa (21/4/2026), DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna.

Momentum ini menjadi kado manis di Hari Kartini, sekaligus mengakhiri penantian panjang selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004 silam bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Perjalanan regulasi ini terbilang sangat berliku, mulai dari bolak-balik masuk daftar Prolegnas hingga sempat tertahan di Badan Musyawarah (Bamus). Namun, desakan publik yang masif serta komitmen politik dari pemerintah akhirnya membuahkan hasil. Undang-undang ini kini hadir sebagai payung hukum yang menjamin hak-hak dasar pekerja, mulai dari jaminan sosial hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.

Komitmen kuat untuk merampungkan aturan ini sebelumnya sempat ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto saat momen May Day tahun lalu. Beliau memberikan jaminan bahwa nasib pekerja rumah tangga tidak akan lagi terkatung-katung tanpa kepastian hukum. “Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Presiden Prabowo saat memberikan janji di hadapan massa buruh di Lapangan Monas.

Dengan disahkannya UU PPRT, perusahaan penempatan kini dilarang keras memotong upah pekerja secara sepihak dan wajib menyediakan jaminan sosial. Meskipun implementasinya akan diberikan masa transisi selama satu tahun, langkah ini dinilai sebagai lompatan besar bagi integritas hukum Indonesia dalam melindungi pekerja rentan. Kini, jutaan asisten rumah tangga bukan lagi “pekerja bayangan”, melainkan subjek hukum yang hak-haknya diakui negara. (Yuda)

Berita Terkait

Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta
Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru
PGRI Ciamis Juara Puspa Swara Wanoja Sunda ; Gubernur Dedi Mulyadi Tutup Lomba Paduan Suara TP PKK Jabar di Bale Gede Pakuan
Gelar MeiLawan 2026, ILUNI UI FIB Ajak Masyarakat Merawat Ingatan Tragedi Mei 1998
Peluang Berharga Bagi Anak Yatim, Yatim Puatu, Full Beasiswa SD, SMP, SMA di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:21 WIB

Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:52 WIB

Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:40 WIB

Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:23 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata ke Cirebon Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:38 WIB

Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta

Senin, 18 Mei 2026 - 11:55 WIB

SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 18 Mei 2026 - 08:04 WIB

Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:24 WIB

Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati

Berita Terbaru