Polri Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas di Tual

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com — Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar secara maraton.

‎Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi menyampaikan bahwa majelis sidang menjatuhkan tiga sanksi terhadap pelanggar. Pertama, perbuatan Bripda MS dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan di tempat khusus selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026. Ketiga, sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

‎Sidang etik berlangsung sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Proses persidangan turut diawasi sejumlah pihak eksternal, termasuk perwakilan dari Komnas HAM, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

‎Proses sidang digelar secara maraton dengan menghadirkan total sembilan anggota Brimob sebagai saksi, satu saksi korban, serta empat saksi tambahan yang memberikan keterangan melalui Zoom dari Tual. Mereka terdiri dari anggota Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual. Dua orang dari pihak keluarga korban juga turut memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

‎Dalam putusannya, majelis menyatakan Bripda MS melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

‎Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait penegakan disiplin dan akuntabilitas internal di tubuh Polri. Asep

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB