SiaranDepok — Komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga profesionalisme kembali dibuktikan. Kodim 0501/Jakarta Pusat resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, buntut dari tuduhan tak berdasar terhadap seorang pedagang es gabus bernama Suderajat (49).
Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono mengonfirmasi bahwa Serda Heri telah menjalani sidang hukuman disiplin pada Kamis (29/1/2026).
Poin Penting Putusan Sidang:
Hukuman Fisik: Penahanan maksimal selama 21 hari.
Sanksi Administratif: Selain penahanan, Serda Heri dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD.
Status: Hukuman dikategorikan sebagai Hukuman Disiplin Berat.
“Prajurit Harus Humanis”
Brigjen Donny menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi. TNI AD tidak menoleransi tindakan prajurit yang melanggar norma dan etika keprajuritan di lapangan.
“Penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan,” ujar Donny dalam siaran persnya.
Pesan untuk Seluruh Babinsa
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh personel TNI, khususnya Babinsa yang bersentuhan langsung dengan warga, untuk:
Menjunjung tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Mengedepankan pendekatan humanis.
Menyadari bahwa TNI adalah bagian dari rakyat, bukan penindas rakyat.
Apa dampaknya?
Langkah cepat TNI AD ini diharapkan bisa memulihkan nama baik Pak Suderajat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme tentara di era modern. (Asep)










