TNI AD Resmi Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok — Komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga profesionalisme kembali dibuktikan. Kodim 0501/Jakarta Pusat resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, buntut dari tuduhan tak berdasar terhadap seorang pedagang es gabus bernama Suderajat (49).

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono mengonfirmasi bahwa Serda Heri telah menjalani sidang hukuman disiplin pada Kamis (29/1/2026).

Poin Penting Putusan Sidang:

Hukuman Fisik: Penahanan maksimal selama 21 hari.

Sanksi Administratif: Selain penahanan, Serda Heri dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD.

Status: Hukuman dikategorikan sebagai Hukuman Disiplin Berat.

“Prajurit Harus Humanis”

Brigjen Donny menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi. TNI AD tidak menoleransi tindakan prajurit yang melanggar norma dan etika keprajuritan di lapangan.

“Penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan,” ujar Donny dalam siaran persnya.

Pesan untuk Seluruh Babinsa

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh personel TNI, khususnya Babinsa yang bersentuhan langsung dengan warga, untuk:

Menjunjung tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Mengedepankan pendekatan humanis.

Menyadari bahwa TNI adalah bagian dari rakyat, bukan penindas rakyat.

Apa dampaknya?

Langkah cepat TNI AD ini diharapkan bisa memulihkan nama baik Pak Suderajat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme tentara di era modern. (Asep)

Berita Terkait

Beasiswa Kuliah Gratis Pemkot Depok Resmi Dibuka, Pendaftaran Mulai Awal Juli 2026
Pastikan Sesuai Aturan, Wakil Wali Kota Depok Pantau Langsung Layanan Daycare
Kolaborasi Petugas Gabungan dalam Penertiban Ratusan Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok
Sentuhan Hangat Pemkot Depok untuk Kanvas Kehidupan Para Pelukis Lokal
Wajah Baru Jalan Alternatif Sawangan: Harapan Kenyamanan di Balik Pelebaran Sawangan
Menghidupkan Sejarah di Akhir Pekan: Sebagian Jalan Pemuda Ditutup Sementara Demi Festival Heritage Depok Lama
Menuju HUT ke-81 RI: Saat Rakyat Menentukan Sendiri Simbol Kemerdekaannya
Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:00 WIB

Beasiswa Kuliah Gratis Pemkot Depok Resmi Dibuka, Pendaftaran Mulai Awal Juli 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:53 WIB

Pastikan Sesuai Aturan, Wakil Wali Kota Depok Pantau Langsung Layanan Daycare

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:27 WIB

Kolaborasi Petugas Gabungan dalam Penertiban Ratusan Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:26 WIB

Sentuhan Hangat Pemkot Depok untuk Kanvas Kehidupan Para Pelukis Lokal

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:25 WIB

Wajah Baru Jalan Alternatif Sawangan: Harapan Kenyamanan di Balik Pelebaran Sawangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:20 WIB

Menuju HUT ke-81 RI: Saat Rakyat Menentukan Sendiri Simbol Kemerdekaannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:03 WIB

Konstruksi Rumah Kreatif Anak Istimewa Depok Dimulai Awal Juli 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:43 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Berita Terbaru