TNI AD Resmi Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok — Komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga profesionalisme kembali dibuktikan. Kodim 0501/Jakarta Pusat resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, buntut dari tuduhan tak berdasar terhadap seorang pedagang es gabus bernama Suderajat (49).

Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono mengonfirmasi bahwa Serda Heri telah menjalani sidang hukuman disiplin pada Kamis (29/1/2026).

Poin Penting Putusan Sidang:

Hukuman Fisik: Penahanan maksimal selama 21 hari.

Sanksi Administratif: Selain penahanan, Serda Heri dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD.

Status: Hukuman dikategorikan sebagai Hukuman Disiplin Berat.

“Prajurit Harus Humanis”

Brigjen Donny menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi. TNI AD tidak menoleransi tindakan prajurit yang melanggar norma dan etika keprajuritan di lapangan.

“Penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan,” ujar Donny dalam siaran persnya.

Pesan untuk Seluruh Babinsa

Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh personel TNI, khususnya Babinsa yang bersentuhan langsung dengan warga, untuk:

Menjunjung tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Mengedepankan pendekatan humanis.

Menyadari bahwa TNI adalah bagian dari rakyat, bukan penindas rakyat.

Apa dampaknya?

Langkah cepat TNI AD ini diharapkan bisa memulihkan nama baik Pak Suderajat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesionalisme tentara di era modern. (Asep)

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Tanah Bergerak di Sukamakmur Bogor: 15 Rumah Rusak, Puluhan Warga Mengungsi!
Massa Buruh Kepung Kantor PBB di Jakarta, Tegas Tolak Keterlibatan RI dalam ‘Board of Peace’ Gaza
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Waspadai Wilayah Ini
Depok Siapkan 10 Venue Sambut Porprov XV Jabar 2026
Lurah Grogol Resmikan Posyandu Wijaya RW 06, Perkuat Layanan Kesehatan Dasar Warga
Kadisnaker Depok Paparkan Program Ketenagakerjaan kepada ASN
Dirut Bursa Efek Indonesia Iman Rachman Mengundurkan Diri
WFH ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik, Dishub Depok Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:22 WIB

Hujan Deras Picu Tanah Bergerak di Sukamakmur Bogor: 15 Rumah Rusak, Puluhan Warga Mengungsi!

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:11 WIB

Massa Buruh Kepung Kantor PBB di Jakarta, Tegas Tolak Keterlibatan RI dalam ‘Board of Peace’ Gaza

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:04 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Waspadai Wilayah Ini

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:01 WIB

Depok Siapkan 10 Venue Sambut Porprov XV Jabar 2026

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:58 WIB

Lurah Grogol Resmikan Posyandu Wijaya RW 06, Perkuat Layanan Kesehatan Dasar Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:35 WIB

Dirut Bursa Efek Indonesia Iman Rachman Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:35 WIB

TNI AD Resmi Tahan Serda Heri Usai Tuduh Pedagang Es Gabus Jualan Pakai Spons

Jumat, 30 Januari 2026 - 10:30 WIB

WFH ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik, Dishub Depok Pastikan Layanan Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Berita

Depok Siapkan 10 Venue Sambut Porprov XV Jabar 2026

Jumat, 30 Jan 2026 - 11:01 WIB