Pemkot Depok Hapus Biaya Retribusi untuk Pemakaman Umum

- Reporter

Kamis, 11 Januari 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Pemakaman Umum mulai 1 Januari 2024.

Penghapusan ini berlaku untuk 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Per 1 Januari 2024 pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis,” ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, dilansir dari Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat, 5 Januari.

Iksan menjelaskan, retribusi pemakaman umum dihapuskan, karena adanya aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Segala hal yang menyangkut dengan biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.

“Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini kami masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal itu, sedang dibuat, Namun dasar tersebut (undang-undang) tetap harus kami jalani,” ucap Iksan.

Meski demikian, Iksan menuturkan terdapat beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok.

Mulai dari papan nama/nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar dan tenda jika diperlukan.

“Peralatan tersebut tidak kami anggarkan namun Insyaallah tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” kata Iksan

Lebih lanjut ia berharap, dengan adanya penghapusan biaya retribusi dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Mudah-mudahan dengan adanya penghapusan biaya retribusi ini, bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Iksan.

Berita Terkait

220 Bangunan di Jalan Raya Keadilan Depok Ditertibkan, Berdiri di Atas Bantaran Kali
Polres dan Kodim Depok Semprot Jalan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Penyaluran Bansos Pangan Bulog di Sawangan Berjalan Kondusif
PT Tirta Asasta Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kemiri Muka Depok
Kasus ISPA di Depok Tembus 1.619, Dinkes Perketat Pemantauan Dampak Abu Vulkanik
Doa Bersama Jurnalis di Depok untuk Keselamatan Lima Wartawan yang Hilang di Anak Krakatau
Wali Kota Depok Minta Pengurus FKDS hingga Pokja Sehat Perkuat Kolaborasi Demi Mewujudkan Kota Sehat
Ar-Rahman Islamic School Gelar Kegiatan Workshop Budaya Kerja 2026 Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT)

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:24 WIB

220 Bangunan di Jalan Raya Keadilan Depok Ditertibkan, Berdiri di Atas Bantaran Kali

Kamis, 10 September 2026 - 20:21 WIB

Polres dan Kodim Depok Semprot Jalan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 20:12 WIB

Penyaluran Bansos Pangan Bulog di Sawangan Berjalan Kondusif

Kamis, 10 September 2026 - 20:07 WIB

PT Tirta Asasta Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Kemiri Muka Depok

Kamis, 10 September 2026 - 20:03 WIB

Kasus ISPA di Depok Tembus 1.619, Dinkes Perketat Pemantauan Dampak Abu Vulkanik

Kamis, 10 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Depok Minta Pengurus FKDS hingga Pokja Sehat Perkuat Kolaborasi Demi Mewujudkan Kota Sehat

Rabu, 9 September 2026 - 22:15 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Koramil Panmas Tanam 135 Pohon di Situ Rawa Besar

Rabu, 9 September 2026 - 22:05 WIB

Jalan Swadaya Bojongsari Direkonstruksi, Turap dan Guardrail Dipasang

Berita Terbaru