Pemkot Depok Hapus Biaya Retribusi untuk Pemakaman Umum

- Reporter

Kamis, 11 Januari 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Pemakaman Umum mulai 1 Januari 2024.

Penghapusan ini berlaku untuk 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Per 1 Januari 2024 pelayanan pemakaman umum pada Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis,” ujar Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan, dilansir dari Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, Jumat, 5 Januari.

Iksan menjelaskan, retribusi pemakaman umum dihapuskan, karena adanya aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Segala hal yang menyangkut dengan biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.

“Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini kami masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal itu, sedang dibuat, Namun dasar tersebut (undang-undang) tetap harus kami jalani,” ucap Iksan.

Meski demikian, Iksan menuturkan terdapat beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok.

Mulai dari papan nama/nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar dan tenda jika diperlukan.

“Peralatan tersebut tidak kami anggarkan namun Insyaallah tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” kata Iksan

Lebih lanjut ia berharap, dengan adanya penghapusan biaya retribusi dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

“Mudah-mudahan dengan adanya penghapusan biaya retribusi ini, bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Iksan.

Berita Terkait

Depok Punya Senam Paricara Dharma
Cing Ikah Imbau Istri ASN dan Pejabat di Depok Bijak Bermedia Sosial
TP-PKK Kota Depok Gelar Pengajian Rutin di Kecamatan Cimanggis, Perkuat Nilai Keagamaan dan Kebersamaan
Pemkot Depok Gelar Operasi Bersih di Fly Over UI, Siapkan Penataan Lahan Rawan Sampah
Sambut Festival Heritage Depok Lama, Sebagian Jalan Pemuda Ditutup Mulai Malam Ini
Beasiswa Kuliah Gratis Pemkot Depok Resmi Dibuka, Pendaftaran Mulai Awal Juli 2026
Pastikan Sesuai Aturan, Wakil Wali Kota Depok Pantau Langsung Layanan Daycare
Kolaborasi Petugas Gabungan dalam Penertiban Ratusan Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:33 WIB

Depok Punya Senam Paricara Dharma

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Cing Ikah Imbau Istri ASN dan Pejabat di Depok Bijak Bermedia Sosial

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:09 WIB

TP-PKK Kota Depok Gelar Pengajian Rutin di Kecamatan Cimanggis, Perkuat Nilai Keagamaan dan Kebersamaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:43 WIB

Pemkot Depok Gelar Operasi Bersih di Fly Over UI, Siapkan Penataan Lahan Rawan Sampah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

Sambut Festival Heritage Depok Lama, Sebagian Jalan Pemuda Ditutup Mulai Malam Ini

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:53 WIB

Pastikan Sesuai Aturan, Wakil Wali Kota Depok Pantau Langsung Layanan Daycare

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:27 WIB

Kolaborasi Petugas Gabungan dalam Penertiban Ratusan Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:26 WIB

Sentuhan Hangat Pemkot Depok untuk Kanvas Kehidupan Para Pelukis Lokal

Berita Terbaru

Berita

Depok Punya Senam Paricara Dharma

Jumat, 26 Jun 2026 - 19:33 WIB