Kabar Terbaru, Kasus Dugaan Korupsi Damkar Depok

- Reporter

Sabtu, 8 Januari 2022 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com– Kabar terbaru terkait kasus dugaan korupsi Damkar Depok. Tersangka baru berinisial WI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Damkar Depok Rabu 5 Januari 2022.

WI tersangka dalam kasus korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018.

“Ya kemarin kami telah menetapkan kembali satu orang tersangka atas nama WI yang berstatus PNS pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok yang berkedudukan sebagai pejabat pengadaan pada saat terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018. WI disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP,” kata Kajari Depok Sri Kuncoro dalam keterangannya, Kamis, (6/1/2022).

Baca Juga : Kadishub Dan DPRD Terlibat Dalam Kasus Mafia Tanah – Siaran Depok

Hingga kini total sudah tiga tersangka dalam perkara korupsi Damkar Kota Depok. Rinciannya, dua orang tersangka dalam klaster tindak pidana korupsi belanja seragam PDL dan sepatu PDL Damkar Depok tahun anggaran 2017-2018, yakni AS selaku pejabat pembuat komitmen dan mantan Sekretaris Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok Depok, serta WI selaku pejabat pengadaan.

Kini tersangka AS dan WI disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP. Dan estimasi kerugian Keuangan negara berkisar Rp 250 juta.

Sementara itu, klaster kedua merupakan kasus korupsi pemotongan gaji pegawai Damkar Kota Depok dengan tersangka berinisial A yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Perkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai Dinas Damkar Kota Depok mencapai Rp 1,1 miliar. A disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Tipikor.

Berita Terkait

Gerak Cepat Kapolres Metro Depok Tekan Macet Jalanan
Chandra Rahmansyah Imbau ASN: Anggaran Boleh Dihemat, Kesehatan Jangan Diabaikan
Depok Jadi ‘Ibu Kota’ Padel Baru, Ini Buktinya!
Depok Padel Cup 2026: Olahraga Bareng, Buka Peluang Ekonomi
Depok Bebas Putus Sekolah, Wali Kota Rangkul Kader PKK
Jakarta Mulai Terpapar Asap Karhutla, Langit Depok Masih Cerah
Merawat Harapan dan Senyum Anak-Anak Manggarai di Tengah Masa Pemulihan
Mustika Ratu Perkuat Transformasi Bisnis, Dua Direksi Raih Penghargaan  CEO dan CFO Award 2026

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Gerak Cepat Kapolres Metro Depok Tekan Macet Jalanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Chandra Rahmansyah Imbau ASN: Anggaran Boleh Dihemat, Kesehatan Jangan Diabaikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Depok Jadi ‘Ibu Kota’ Padel Baru, Ini Buktinya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Depok Bebas Putus Sekolah, Wali Kota Rangkul Kader PKK

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Jakarta Mulai Terpapar Asap Karhutla, Langit Depok Masih Cerah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Nekat Bakar Sampah di Pinggir Kali, Pelaku Terciduk Tim Maung ASRI

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Kemiri Muka Masuk 6 Besar Depok, Realisasi PBB-P2 Capai 99,82%

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Jangan Lewatkan! 264 Peserta Siap Unjuk Gigi di Depok Padel Cup 2026

Berita Terbaru

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Christian Rony Putra, bersama Kasat Lantas, Kapolsek Pancoran Mas, dan personel Satlantas turun langsung mengatur lalu lintas di Jalan Nusantara Raya, Kota Depok. (Foto: Humas Polres Metro Depok)

Berita Depok

Gerak Cepat Kapolres Metro Depok Tekan Macet Jalanan

Senin, 19 Okt 2026 - 14:45 WIB

Wali Kota Depok Supian Suri (tengah) menghadiri ajang Wali Kota Depok Padel Cup 2026 yang berlangsung di Court Dept Hause, Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, pada Minggu (18/10/2026). (Foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Depok Jadi ‘Ibu Kota’ Padel Baru, Ini Buktinya!

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:35 WIB