Pembahasan Raperda Pesantren oleh Wali Kota Depok dan DPRD

- Reporter

Jumat, 5 November 2021 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pembuatan Raperda Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan Pesantren diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok. Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok turut serta dalam pembahasan di rapat paripurna DPRD yang digelar hari ini.

Wali Kota menilai, rancangan perda usulan DPRD Depok tersebut sejalan dengan Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius.

“Pemberdayaan Pesantren ini sejalan dengan Raperda Penyelenggaraan Kota Religius,” kata Mohammad Idris usai Rapat Paripurna DPRD Depok, Kamis (04/11/21).

Jokowi Beberkan Bukti Komitmen Indonesia Tangani Persoalan Iklim

Raperda Penyelenggaraan Kota Religius sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) setelah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok tahun 2021.

Idris melanjutkan, namun unutk Raperda Pemberdayaan Pesantren butuh pembahasan khusus dan memakan waktu yang relatif lama.

Pada saat yang sama, Ade Supriatna yang merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok menjelaskan, Pesantren merupakan institusi kemasyarakatan, keagamaan,. dan pendidikan di Kota Depok yang keberadaannya merupakan realita sehari-hari. Ia lanjut mengungkapkan, pola pendidikan formal, keagamaan dan pendidikan keterampilan yang sudah dari dulu diterapkan membantu memberikan dampang yang signifikan dalam kegiatan pembangunan di Kota Depok.

“Keberadaan Raperda Pemberdayaan Pesantren diharapkan mampu memberikan perlindungan, mendorong dan memperkuat peran pesantren dalam kegiatan pembangunan. Serta mempererat persatuan di Kota Depok,” jelasnya.

Menurut Ade, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pesantren merupakan aspek yuridis yang mengakui dan menguatkan pesantren. Lalu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

“Dari situlah upaya optimalisasi peran pesantren di Kota Depok, dirasa perlu untuk menyusun Raperda tentang Pemberdayaan Pesantren,” jelasnya.

Harapan Ade pada Raperda ini bisa menunjang visi misi Pemerintah Kota dalam mewujudkan Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera. Khususnya dalam mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya.

Berita Terkait

PT AMBPI Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan melalui Amazing Build Fest 2 di MARGOCITY
PT AMBPI Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan melalui AMazing Build Fest #2 di MARGOCITY
Donasi Buku “Sejuta Buku Sejuta Impian”, LKSA Primago melalui Gerakan Ayo Peduli Sesama Dukung Literasi Siswa SDN Cibereum 1 Bogor
Tim Marawis Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tampil dan Hadiri Kegiatan Maulid Nabi di Majelis Ta’lim Al Muhajirin Depok
Wakil Wali Kota Depok Buka Kejuaraan Voli Muda: Fokus Sportivitas & Bakat
Di Kementerian Ekonomi Kreatif, Denta Berbagi Perspektif Mengenai Harmoni Seni Pertunjukan
SMP Pelita Atsiri Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Family Gathering Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026
KKMI KECAMATAN CILANDAK JAKARTA SELATAN ADAKAN KEGIATAN RIHLAH & FAMILY GATHERING BERSAMA DIRGANTARA AIA TOUR TRAVEL TAHUN 2026

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Berapa Tarif Sampah Terbaru Depok? Ini Rinciannya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Bebaskan SMPN 2 dari Banjir, Begini Rencananya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:03 WIB

Jalan Enggram Dibangun, Solusi Peningkatan Ekonomi Depok

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:59 WIB

Akselerasi Koperasi Merah Putih, Pemkot Depok Minta Fleksibilitas Aset

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Amankan Kamtibmas, Polisi Perketat Flyover UI Depok

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Optimalkan Koperasi Merah Putih, Pemkot Depok Gaet Mitra Strategis

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Supian Suri ke Pengurus Koperasi Merah Putih: Tak Komit, Silakan Mundur!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Di Era Digital, Pelajar Depok Perlu Jadikan Puisi sebagai Wahana Kreatif

Berita Terbaru

Proses pengangkutan sampah di TPA Cipayung yang dilakukan oleh DLHK Kota Depok. (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Berapa Tarif Sampah Terbaru Depok? Ini Rinciannya!

Rabu, 28 Okt 2026 - 23:10 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono). (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Bebaskan SMPN 2 dari Banjir, Begini Rencananya!

Rabu, 28 Okt 2026 - 23:07 WIB

Pembangunan Jalan Enggram-Pemuda di Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (Foto: Diskominfo)

Berita Depok

Jalan Enggram Dibangun, Solusi Peningkatan Ekonomi Depok

Rabu, 28 Okt 2026 - 23:03 WIB