Jaksa Tuntut Hukuman Mati Bagi 2 Terdakwa Perkara Tindak Pidana Pembunuhan

- Reporter

Rabu, 23 Juni 2021 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Tak Main main dalam menuntut sebuah perkara, Pasal nya Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menugaskan dua Jaksa dalam menangani Kasus Pembunuhan dengan tuntutan Hukuman Mati.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok membacakan tuntutan pada sidang virtual terhadap 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan.

Adalah Arif Syafrianto dan Rozi Julianto sebagai Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan tersebut ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H pada Senin (21/06)

Adapun 2 berkas tersebut adalah, Terdakwa atas nama HAERUDIN Bin ACE (20 tahun / 02 April 2002) alamat Kp. Gunung Dahu Kaler Rt.001/006 Kel. Bantar Karet Kec. Nanggung Bogor ,Pekerjaan Tidak bekerja Sebelumnya Haerudin (20) didakwa oleh penuntut umum surat dakwaan berbentuk kombinasi yakni Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsidair Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP lebih-lebih subsidair Pasal 365 Ayat (2) Ke-4 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya setelah melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 181 KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Hal Hal Yang Memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah

-Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis.

-Perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanaan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.

Dan Perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai mahluk yang beradap. Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai Tidak ada hal yang meringankan sehingga
terdakwa terdakwa bernama Haerudin (20) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya terdakwa atas nama JUWANA Alias JUWAN Bin RUSTANI, 20 tahun / 5 Juli 2000 alamat Kp. Cibaid Rt. 001/008 Desa Bantarkaret Kec. Nanggung-Kab. Bogor. Adapun pasal yang didakwakan berbentuk subsidiaritas yakni Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP

Selanjutnya setelah melalui proses pembuktian Penuntut umum meyakini Pasal yang dituntut terbukti adalah Primair Pasal 340 KUHP

Adapun Hal yang menjadi pertimbangkan penuntut umum dalam tuntutan antara lain ,hal Memberatkan :

-Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis.

-Perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanaan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa

-Perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai mahluk yang beradap.

Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan tidak ada hal yang meringankan. Atas pertimbangan tersebut penuntut umum menuntut pidana terhadap terdakwa JUWANA Alias JUWAN Bin RUSTANI dengan pidana Mati.

Serta Barang bukti berupa :
1 (Satu) buah keramik bermotif warna hijau
1 (satu) buah ember warna hitam
1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg
2 (dua) buah palu
1 (satu) buah pahat
1 (satu) buah piring plastic
1 (satu) buah tali tambang warna kuning
1 (satu) buah karpet
1 (satu) buah knalpot sepeda motor
1 (satu) buah potongan rangka besi sepeda motor
2 (dua) buah cangkul
Dirampas untuk dimusnahkan dan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).

 

(Diana Hanny)

Berita Terkait

Perkuat Branding & Promosi Kampus, Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Gandeng Primago Consulting Depok
PT AMBPI Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan melalui Amazing Build Fest 2 di MARGOCITY
PT AMBPI Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan melalui AMazing Build Fest #2 di MARGOCITY
Donasi Buku “Sejuta Buku Sejuta Impian”, LKSA Primago melalui Gerakan Ayo Peduli Sesama Dukung Literasi Siswa SDN Cibereum 1 Bogor
Tim Marawis Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Tampil dan Hadiri Kegiatan Maulid Nabi di Majelis Ta’lim Al Muhajirin Depok
Wakil Wali Kota Depok Buka Kejuaraan Voli Muda: Fokus Sportivitas & Bakat
Di Kementerian Ekonomi Kreatif, Denta Berbagi Perspektif Mengenai Harmoni Seni Pertunjukan
SMP Pelita Atsiri Kabupaten Bogor Gelar Kegiatan Family Gathering Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Jambret Mahasiswi di Beji Diringkus

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:33 WIB

Cegah Banjir, Belasan Bangunan Liar di Cimanggis Ditertibkan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Bakar Semangat Kontingen Depok, Pemkot Petakan Basis Suporter Porprov 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Gaet Warga Tugu, UI Kenalkan Solusi Olah Sampah Organik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Meriah! Depok Kids Run Perdana Sukses Menyedot Perhatian

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Dana RW Jadi Solusi, Ambulans Siaga Hadir di Serua

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Raih Lencana Melati di Hari Pramuka ke-65, Supian Suri: Ini Motivasi Mengabdi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Kobarkan Semangat Ribuan Pramuka, Supian Suri Bakar Puncak Hari Pramuka Ke-65 di Depok

Berita Terbaru

Seorang pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di Jalan H. Amat diringkus Satreskrim Polres Metro Depok. (Sumber foto: Istimewa)

Berita Depok

Jambret Mahasiswi di Beji Diringkus

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:59 WIB

Satpol PP Kota Depok membongkar bangunan liar di Jalan Komjen Pol. M. Jasin, Kelurahan Tugu, Cimanggis, pada Kamis (29/10/26). Langkah tegas ini dilakukan karena bangunan tersebut menempati area fasilitas sosial dan umum serta menyumbat saluran air setempat. (Foto: Diskominfo Depok)

Berita Depok

Cegah Banjir, Belasan Bangunan Liar di Cimanggis Ditertibkan

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:33 WIB

Mahasiswa FMIPA UI melakukan memperkenalkan praktik pengolahan sampah di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. (Sumber foto: Humas UI)

Berita Depok

Gaet Warga Tugu, UI Kenalkan Solusi Olah Sampah Organik

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:26 WIB