Satpol PP Kecamatan Pademangan Bongkar Bangunan tak Miliki IMB

- Reporter

Jumat, 27 November 2020 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com– Jakarta, Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hari ini Jumat 27 November 2020 melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalan Ampera 7 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.

Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang dibongkar diketahui menyalahi Perda karena tidak mengantongi IMB.
Pembongkaran turut diikuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan Pihak TNI dari Koramil Penjaringan.

Pimpinan pelaksanaan pembongkaran Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan Yusda mengatakan, dalam hal ini saya mendapat perintah dimana terdapat temuan di lapangan ada bangunan 3 (tiga) lantai dikerjakan pada masa PSBB. Terkait dengan pelanggaran Protokol Kesehatan (ProKes) kami sudah melakukan tindakan terlebih dari itu bangunan ini tidak mengantongi IMB.

“Hari ini adalah tindakan terkait tidak adanya IMB jadi bangunan ini harus dibongkar sesuai dengan yang direkomendasikan dari Sudin Citata Jakarta Utara. Jadi kita tidak mentolerir pelanggaran ini dan juga ini jadi contoh bagi masyarakat ketika ingin membangun harus memiliki IMB,” tegas Yusda kepada awak media Jumat (27/11/2020).

Pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh pekerja dengan diawasi oleh Satpol-PP. Dan selama pembongkaran berjalan dengan lancar tanpa kendala. (Ihm)

Berita Terkait

Pemkot Depok Buka Peluang Pelatihan dan Kerja di Jepang untuk 1.000 Warga
Warga Depok Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Dapat Hadiah Rp1 Juta
Jalan Bungsan Bedahan Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Pembangunan SMKN 5 Depok Berpotensi Ditunda, Lahan dan Kabel SUTET Jadi Kendala
Pemkot Depok Buka Peluang Kerja ke Jepang, Gaji Disebut Capai Rp50 Juta
Awali Masa Sidang Ketiga DPRD Depok, Chandra Rahmansyah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Kinerja
Ada Rekonstruksi Jalan, Akses Jalan Raya Tapos Depok Ditutup Total Malam Ini
Tumpukan Sampah Bersih Berkat Aksi Cepat Kolaborasi Ketua Komite, DLHK, dan Pihak Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 20:55 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Pelatihan dan Kerja di Jepang untuk 1.000 Warga

Selasa, 1 September 2026 - 20:52 WIB

Warga Depok Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Dapat Hadiah Rp1 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 20:49 WIB

Jalan Bungsan Bedahan Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 1 September 2026 - 20:46 WIB

Pembangunan SMKN 5 Depok Berpotensi Ditunda, Lahan dan Kabel SUTET Jadi Kendala

Selasa, 1 September 2026 - 20:43 WIB

Pemkot Depok Buka Peluang Kerja ke Jepang, Gaji Disebut Capai Rp50 Juta

Selasa, 1 September 2026 - 14:18 WIB

Ada Rekonstruksi Jalan, Akses Jalan Raya Tapos Depok Ditutup Total Malam Ini

Selasa, 1 September 2026 - 13:51 WIB

Tumpukan Sampah Bersih Berkat Aksi Cepat Kolaborasi Ketua Komite, DLHK, dan Pihak Sekolah

Selasa, 1 September 2026 - 13:34 WIB

Pemkot dan DPRD Depok Perkuat Sinergi demi Dorong Kebijakan yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terbaru