Satpol PP Kecamatan Pademangan Bongkar Bangunan tak Miliki IMB

- Reporter

Jumat, 27 November 2020 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com– Jakarta, Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur (Pergub) No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pemerintah Kotamadya Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hari ini Jumat 27 November 2020 melakukan penindakan terhadap bangunan yang tidak miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di jalan Ampera 7 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.

Bangunan Rumah Toko (Ruko) yang dibongkar diketahui menyalahi Perda karena tidak mengantongi IMB.
Pembongkaran turut diikuti oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan Pihak TNI dari Koramil Penjaringan.

Pimpinan pelaksanaan pembongkaran Kepala Satpol PP Kecamatan Pademangan Yusda mengatakan, dalam hal ini saya mendapat perintah dimana terdapat temuan di lapangan ada bangunan 3 (tiga) lantai dikerjakan pada masa PSBB. Terkait dengan pelanggaran Protokol Kesehatan (ProKes) kami sudah melakukan tindakan terlebih dari itu bangunan ini tidak mengantongi IMB.

“Hari ini adalah tindakan terkait tidak adanya IMB jadi bangunan ini harus dibongkar sesuai dengan yang direkomendasikan dari Sudin Citata Jakarta Utara. Jadi kita tidak mentolerir pelanggaran ini dan juga ini jadi contoh bagi masyarakat ketika ingin membangun harus memiliki IMB,” tegas Yusda kepada awak media Jumat (27/11/2020).

Pelaksanaan pembongkaran dilakukan oleh pekerja dengan diawasi oleh Satpol-PP. Dan selama pembongkaran berjalan dengan lancar tanpa kendala. (Ihm)

Berita Terkait

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor
PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO
Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak
Proyek Jalan Enggram Depok Masuki Tahap Baru, Ratusan Tiang Pancang Mulai Dipasang
Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan
Utamakan Keselamatan Peserta, Pemkot Depok Evaluasi Total Program Wisata Keberagaman
Solusi Baru dari Jalan Jawa: Mengolah Sampah Rumah Tangga Menjadi Energi Alternatif
Ketahanan Pangan Lokal, Supian Suri dan Cing Ikah Panen Sayur Unggulan di KWT Angsana Pengasinan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:46 WIB

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:42 WIB

PT. Tirta Asasta Depok Raih Anugerah Transformasi Korporasi dan Tata Kelola BUMD Menuju IPO

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:40 WIB

Tertibkan Jalan Raya Bogor, Pemkot Depok Matangkan Rencana Penataan Pasar Cisalak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:30 WIB

Proyek Jalan Enggram Depok Masuki Tahap Baru, Ratusan Tiang Pancang Mulai Dipasang

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:20 WIB

Disnaker Depok Fasilitasi Mediasi, Manajemen Hotel Bumi Wiyata Sepakat Lunasi Tunggakan Gaji Karyawan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

Solusi Baru dari Jalan Jawa: Mengolah Sampah Rumah Tangga Menjadi Energi Alternatif

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:50 WIB

Ketahanan Pangan Lokal, Supian Suri dan Cing Ikah Panen Sayur Unggulan di KWT Angsana Pengasinan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:40 WIB

Dramatis Selama 102 Menit, Ratusan Warga Tugu Depok Padati Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Berita

Polsek Cinere Ringkus Maling Motor

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:46 WIB