Mohammad Idris Klarifikasi Aktivitas hiburan di masa PSBB Proporsional

- Reporter

Rabu, 29 Juli 2020 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok- Viralnya video yang berasumsi negatif di media sosial tentang diperbolehkannya hiburan di masa PSBB Proporsional mendapat klarifikasi secara tidak langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat saat diwawancara RRI Pro 3, Senin (27/07/2020).

“Saya ingin klarifikasi yang diperbolehkan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional adalah hiburan grup band. Mereka bisa beraktivitas di tempat resepsi pernikahan, khitanan, seminar dengan ketentuan protokol kesehatan. Kami buat MoU dengan mereka. Namun jika tempat renang, karaoke, tempat wisata belum kami perbolehkan,” ujar Mohammad Idris.

Mohammad Idris melanjutkan, terkait denda dan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di jalan atau tempat keramaian, Kota Depok sudah menerapkan sejak awal. Dikatakannya, mulai dari denda sebesar Rp 50 ribu hingga sanksi sosial bagi pelanggar.

“Dalam waktu dekat, Gubernur Jawa Barat (Jabar) akan mengeluarkan aturan, ketentuan dengan sanksi bagi yang tidak bermasker di jalan, tempat keramaian. Yaitu sebesar Rp 100 hingga Rp 250 ribu dari ketentuan Gubernur Jabar. Nanti akan kita terapkan,” jelas Mohammad Idris.

Dikatakannya pula, Kota Depok pada Kamis (23/07), Jumat (24/07), dan Senin (27/07), sudah melakukan uji coba pemberlakuan denda bagi warga yang tidak bermasker. Hasil dari pelanggaran tersebut, sambungnya, akan masuk ke dalam kas daerah melalui BJB sebagai bank pembangunan daerah.

“Seluruh pemanfaatan dan dana-dana lainnya termasuk sumbangan, masuk ke dalam kas daerah. Kami pun sangat transparan dan bisa diakses. Dana-dana tersebut akan dialokasikan untuk keperluan daerah, untuk saat ini yaitu penanganan Covid-19,” tandasnya.

 

Berita Terkait

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun
Pemkot Depok Gelar Job Fair 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis
Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai
Pemkot Depok Usulkan Pintu Keluar Tol Desari di Cipayung, Target Rampung 2027
Urgensi Analisa Genetik dalam Pendidikan: Mengapa Sekolah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Perlu Menggunakan PRIMAGEN.id
Milad ke-10 Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago, Pimpinan Pesantren Ingatkan Spirit Tebar Manfaat Tanpa Batas
Senam Paricara Dharma Terus Diperkenalkan ke Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Supian Suri Resmi Dilantik Jadi Ketua Mabicab Pramuka Kota Depok Masa Bakti 2026–2031

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:55 WIB

Siapkan Rute CFD Kampung, Warga Jatimulya Depok Gelar Kerja Bakti Bersihkan Jalan Ar-Ridho

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:52 WIB

Panduan Registrasi dan Persiapan Pelamar di Job Fair Depok 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:48 WIB

Kasdam Jaya Tinjau Kesiapan Operasional Gerai Koperasi Merah Putih di Grogol Depok

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Bunda PAUD dan Dinas Pendidikan Depok Ajak Warga Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:14 WIB

Dana RW Rp300 Juta Dimanfaatkan untuk Fasilitas Warga, RW 10 Grogol Lengkapi APAR hingga Sound System DEPOK – Realisasi anggaran berbasis

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:09 WIB

Wali Kota Depok Minta Pembangunan Gedung SMKN 5 Meruyung Segera Dimulai

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:49 WIB

Yayasan Buddha Tzu Chi Rampungkan Renovasi 23 Rumah Tak Layak Huni di Beji Timur Depok

Berita Terbaru