Kota Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari

- Reporter

Jumat, 3 Januari 2020 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaran Depok – Kepala Dinas Damkar Gandara Budiana ditetapkan sebagai Komandan Kota Depok Tanggap Bencana selama. Empat Hari ke depan dalam Rapat terbatas yang berlangsung hari Kamis (02/01/2020).Walikota Depok, Mohammad Idris, mengeluarkan SK tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok.­

“ Berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang pada hari Ranu tanggal 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur,” tegas Idris.

Idris menambahkan, guna mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut, perlu menetapkan Status Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Dan Angin Kencang Di Kota Depok.

Dikatakan,“ Pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok,”

Walikota Depok memutuskan Status Tanggap Darurat Di Kota Depok, dengan jangka waktu selama 14 hari sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 14 Januari 2020.

Walikota Depok menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok selaku Ex-Officio sebagai komandan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor Dan Angin Kencang Di Kota Depok,

” Komandan Tanggap Darurat dimihta untuk segera berkoordinasi dan menginstuksikan kepada Perangkat Daerah terkait dan lembaga lainnya dalam upaya melakukan langkah-langkah penanganan tanggap darurat bencana di Kota Depok.”Tambahnya.

” Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta sumber-sumber lainnya yang tidak mengikat.” Ujar walikota.

“Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan yakni 2 Januari 2020,” tambahnya.

Berita Terkait

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor
Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 
Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)
Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat
787 Usulan RTLH 2026 Diverifikasi, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Pastikan Tepat Sasaran
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren
SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:15 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 15:12 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:45 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:43 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 09:41 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 09:19 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Selasa, 28 April 2026 - 15:23 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Selasa, 28 April 2026 - 15:20 WIB

Jabar Perkuat Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Pilihan

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:15 WIB

Berita Pilihan

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 Apr 2026 - 15:12 WIB