
SIARANDEPOK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali mengambil langkah tegas dalam menata fasilitas umum di wilayahnya. Sebanyak 80 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang Jalan Menpor Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, resmi dibongkar oleh petugas gabungan pada Kamis (15/10/2026).
Langkah penertiban tersebut menyasar kawasan yang membentang dari area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tugu hingga ke kawasan Pasar Pal. Keberadaan puluhan bangunan liar di lokasi tersebut dinilai telah mengalihfungsikan lahan publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan saluran air.
Berdasarkan informasi dari portal berita resmi Pemerintah Kota Depok (berita.depok.go.id), penertiban skala besar ini melibatkan ratusan personel gabungan dari unsur Satpol PP serta jajaran TNI dan Polri. Guna mempercepat proses pembongkaran di lapangan, petugas turut menurunkan alat berat jenis excavator.
Pihak Satpol PP Kota Depok menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah melalui alur yang berlaku. “Penertiban ini kami jalankan melalui tahapan yang sesuai dengan prosedur serta mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan,” tegas pihak Satpol PP Kota Depok dalam keterangannya.
Lahan yang ditertibkan tersebut sejatinya merupakan fasilitas trotoar dan drainase yang selama ini marak dimanfaatkan warga untuk aktivitas perdagangan. Kondisi ini tidak hanya menghambat hak pejalan kaki, tetapi juga berpotensi mengganggu aliran air di lingkungan sekitar.
Sebagai langkah perbaikan pascapenertiban, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok akan segera melakukan normalisasi dan pembenahan infrastruktur. Upaya pemulihan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi asli kawasan tersebut agar trotoar dan sistem drainase dapat kembali digunakan oleh masyarakat umum sebagaimana mestinya.














