
SIARANDEPOK.COM – Kuasa hukum ahli waris almarhum Amar bin Apun, menegaskan perjuangan hukum terkait tanah seluas 4.700 meter persegi di Jalan Pipa Gas, Gang Langgar, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Namun, hingga kini hak-hak ahli waris belum mendapatkan penyelesaian. Sebagian lahan tersebut diketahui telah beralih fungsi menjadi ruas Tol Cijago serta sejumlah fasilitas publik, termasuk puskesmas dan sekolah.
Persoalan itu kembali disuarakan dalam aksi damai di sekitar gerbang Tol Juanda. Dalam aksi tersebut, kuasa hukum mempertanyakan kepastian penyelesaian atas putusan pengadilan yang memenangkan ahli waris.
Objek sengketa merupakan tanah hak milik adat Girik Letter C Nomor 49, versi 570, blok D2 atas nama Amar bin Apun. Sengketa tersebut telah melalui proses peradilan selama bertahun-tahun.
Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 75/Pdt.G/2016/PN Dpk tertanggal 23 Maret 2017 mengabulkan gugatan ahli waris. Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2452 K/PDT/2019 tertanggal 17 September 2019 serta penolakan peninjauan kembali (PK) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 509 K/PDT/2021 tertanggal 29 April 2021.
Meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021, kuasa hukum menyayangkan belum adanya penyelesaian di lapangan.
Dalam audiensi dengan instansi terkait, Pemerintah Kota Depok disebut beralasan telah memiliki Surat Pelepasan Hak (SPH) yang kemudian dialihkan kepada Kementerian PUPR.
Menanggapi hal tersebut, Fahri Fadilah S.H,. CCLC selaku kuasa hukum ahli waris menduga terdapat proses yang melawan hukum dalam penerbitan SPH tersebut.
“Ya, kami menduga bahwa dalam proses SPH ini ada hal-hal yang melawan secara hukum,” ujar dia kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Kuasa hukum juga menegaskan pihaknya siap mengambil langkah lebih jauh apabila hak ahli waris terus diabaikan, termasuk menutup ruas jalan tol yang berdiri di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik ahli waris.
“Kepada para pihak agar segera selesaikan persoalan ini yang sudah inkrah di tahun 2021. Apabila hari ini kami melakukan aksi tidak ditanggapi, kami akan melaksanakan aksi yang mungkin lebih besar dan bahkan mungkin agak ekstrem, kami akan melakukan penutupan jalan di atas tanah milik kami,” timpal Kuasa Ahli Waris Eka.
Eka mengungkap, alasan ketertiban umum tidak semestinya digunakan untuk mengabaikan hak keperdataan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
“Jangan berbicara tentang ketertiban umum. Tanah ini semenjak diputuskan oleh Mahkamah Agung milik daripada ahli waris, berarti siapapun yang menguasainya saat ini, menggunakannya, berarti melawan hukum. Selesaikan dulu hak-haknya. Selesaikan dulu hak dari ahli waris,” tutur dia.
Pihak ahli waris menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian, baik melalui pembayaran ganti rugi maupun penyediaan lahan pengganti. Namun, mereka menyatakan akan mengambil langkah penutupan jalan tol apabila solusi tersebut tidak direalisasikan.
“Kami tidak minta ini untuk tidak dibayar, mereka mau bayar silakan atau mereka ingin kasih lahan pengganti silakan. Tetapi kalau solusi itu tidak diberikan kepada kami sebagai kuasa daripada ahli waris, kami akan tutup paksa jalan tol ini yang berada di ruas milik tanah ahli waris,” pungkas Eka.
Menanggapi belum tuntasnya persoalan tersebut, kuasa hukum menilai pemerintah belum memberikan penyelesaian yang adil bagi ahli waris Amar bin Apun.
“Saya patut diduga begitulah. Pada hari ini kita bilang pemerintah zalim karena belum bisa menyelesaikan hak-hak ahli waris Amar bin Apun,” tegas Fahri.
Sebagai langkah selanjutnya, pihak kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum secara paralel serta menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar untuk mendesak pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kepastian penyelesaian. (*)















