
SIARANDEPOK.COM – Tim gabungan di Kota Depok menggelar operasi penertiban terhadap puluhan kendaraan yang terparkir sembarangan di sejumlah titik strategis. Dilansir dari Jurnal Depok, penindakan tegas berupa penguncian roda hingga pengempesan ban ini melibatkan personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Satlantas Polres Metro Depok, Satpol PP Kota Depok, serta Garnisun Kota Depok.
Sekretaris Dishub Kota Depok, Aan Syurahman, menjelaskan bahwa operasi penertiban lalu lintas dan parkir liar tersebut menyasar kawasan Margonda, Beji, hingga Kecamatan Cinere. Langkah penindakan menyasar kendaraan yang kedapatan parkir di area terlarang maupun di atas trotoar.
Sanksi tegas yang diterapkan petugas meliputi penguncian roda bagi mobil serta tindakan cabut pentil atau pengempesan ban untuk sepeda motor. Langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban lalu lintas sekaligus mengembalikan fungsi badan jalan serta trotoar bagi kepentingan masyarakat umum, terutama pejalan kaki.
Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 29 unit kendaraan roda dua dengan sanksi pengempesan ban atau cabut pentil, serta lima unit mobil yang langsung dikenakan sanksi gembok roda. Penindakan berjalan lancar di bawah pengawasan ketat tim gabungan.
Selain memberikan sanksi di tempat, petugas juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada pengendara dan melakukan pendekatan persuasif kepada juru parkir setempat. Langkah ini bertujuan agar para juru parkir aktif mengarahkan kendaraan warga ke kantong-kantong parkir resmi demi menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Penertiban ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar, salah satunya Ahmad, warga yang berharap operasi dan patroli rutin terus ditingkatkan untuk mencegah pengendara kembali memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. Dishub Depok turut mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.















