
SIARANDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mengenakan batik asli khas Depok pada peringatan Hari Batik Nasional, Jumat (02/10/2026). Berdasarkan informasi resmi dari portal berita resmi Pemerintah Kota Depok, langkah ini diambil untuk menyemarakkan peringatan budaya tersebut sekaligus mempromosikan produk lokal.
Imbauan resmi tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 400.6.5.3/637/Disdagin/2026 mengenai Imbauan Penggunaan Batik Asli Khas Depok dalam Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2026. Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Depok Supian Suri pada 29 September 2026.
Dalam kebijakan itu, para pegawai diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) batik dengan memprioritaskan batik asli karya pengrajin lokal, baik batik cap, tulis, maupun kombinasi. Pemkot menekankan pentingnya penggunaan batik hasil kerajinan tangan asli dibandingkan kain bermotif cetak (print).
Tidak hanya mengenakan pakaian batik saat bertugas, para ASN juga diminta aktif mempublikasikan momen tersebut ke media sosial. Mereka diajak mengunggah foto berbusana batik Depok dengan memanfaatkan twibbon resmi Hari Batik Nasional 2026 guna meramaikan ruang digital.
ASN diharapkan mampu memberikan edukasi kepada rekan kerja dan masyarakat luas mengenai pentingnya mengapresiasi serta memilih batik asli. Upaya edukasi ini menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap nilai seni dan histori batik.
Kebijakan ini menjadi wujud dukungan Pemkot Depok terhadap gerakan “Batik Goes To Government”. Program ini bertujuan memupuk rasa bangga terhadap warisan budaya nusantara sekaligus menggerakkan roda perekonomian para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) batik di Kota Depok.















