Polri Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas di Tual

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com — Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar secara maraton.

‎Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi menyampaikan bahwa majelis sidang menjatuhkan tiga sanksi terhadap pelanggar. Pertama, perbuatan Bripda MS dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan di tempat khusus selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026. Ketiga, sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

‎Sidang etik berlangsung sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Proses persidangan turut diawasi sejumlah pihak eksternal, termasuk perwakilan dari Komnas HAM, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

‎Proses sidang digelar secara maraton dengan menghadirkan total sembilan anggota Brimob sebagai saksi, satu saksi korban, serta empat saksi tambahan yang memberikan keterangan melalui Zoom dari Tual. Mereka terdiri dari anggota Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual. Dua orang dari pihak keluarga korban juga turut memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

‎Dalam putusannya, majelis menyatakan Bripda MS melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

‎Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait penegakan disiplin dan akuntabilitas internal di tubuh Polri. Asep

Berita Terkait

Satu Abad Gontor: Forbis IKPM Gontor Siapkan National Economic Summit & Expo 2026
JUMAT BERKAH BERSAMA KSM, KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA
BERIKAN KULIAH BAGI 2.000 MAHASISWA UIN, MENDUKBANGGA WIHAJI TEKANKAN PENTINGNYA PERAN KELUARGA DALAM INVESTASI SDM
Trump Ngamuk! Iran Tarik ‘Tarif Tol’ di Selat Hormuz, Sebut Langgar Gencatan Senjata
Saksi Ungkap Tradisi ‘Duit Setan’ di Kemnaker: Diperas Sejak 2001, Melawan Malah Dimarahi Pejabat
Berita Perang Iran Terbaru: Ringkasan Gencatan Senjata AS-Iran ‎
Cuma Sebulan, TNI Selesaikan Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus
Besok, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Ingin Gulingkan Prabowo ‎

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 14:45 WIB

Satu Abad Gontor: Forbis IKPM Gontor Siapkan National Economic Summit & Expo 2026

Jumat, 10 April 2026 - 13:19 WIB

JUMAT BERKAH BERSAMA KSM, KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA

Jumat, 10 April 2026 - 11:07 WIB

BERIKAN KULIAH BAGI 2.000 MAHASISWA UIN, MENDUKBANGGA WIHAJI TEKANKAN PENTINGNYA PERAN KELUARGA DALAM INVESTASI SDM

Jumat, 10 April 2026 - 11:03 WIB

Trump Ngamuk! Iran Tarik ‘Tarif Tol’ di Selat Hormuz, Sebut Langgar Gencatan Senjata

Jumat, 10 April 2026 - 10:59 WIB

Saksi Ungkap Tradisi ‘Duit Setan’ di Kemnaker: Diperas Sejak 2001, Melawan Malah Dimarahi Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 10:48 WIB

Cuma Sebulan, TNI Selesaikan Penyidikan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Jumat, 10 April 2026 - 10:46 WIB

Besok, Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan ke Bareskrim karena Diduga Ingin Gulingkan Prabowo ‎

Jumat, 10 April 2026 - 10:42 WIB

Semarak HUT ke-27 Depok, Opsih PUPR Sulap Bukit Novo–Jembatan Panus Jadi Bersih dan Asri

Berita Terbaru

Berita Depok

JUMAT BERKAH BERSAMA KSM, KEPEDULIAN TERHADAP SESAMA

Jumat, 10 Apr 2026 - 13:19 WIB