Polri Pecat Oknum Brimob Penganiaya Siswa SMP Hingga Tewas di Tual

- Reporter

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com — Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Putusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar secara maraton.

‎Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi menyampaikan bahwa majelis sidang menjatuhkan tiga sanksi terhadap pelanggar. Pertama, perbuatan Bripda MS dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan di tempat khusus selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026. Ketiga, sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

‎Sidang etik berlangsung sejak Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Proses persidangan turut diawasi sejumlah pihak eksternal, termasuk perwakilan dari Komnas HAM, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

‎Proses sidang digelar secara maraton dengan menghadirkan total sembilan anggota Brimob sebagai saksi, satu saksi korban, serta empat saksi tambahan yang memberikan keterangan melalui Zoom dari Tual. Mereka terdiri dari anggota Satlantas dan Satreskrim PPA Polres Tual. Dua orang dari pihak keluarga korban juga turut memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

‎Dalam putusannya, majelis menyatakan Bripda MS melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, junto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

‎Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait penegakan disiplin dan akuntabilitas internal di tubuh Polri. Asep

Berita Terkait

MUI Depok Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital
Milad 10th Pergerakan PRIMAGO, 1 Dekade Tumbuh Berkembang dan Bermanfaat Tanpa Batas
Urgensi Penataan Regulasi Tonase Truk demi Keamanan dan Ketertiban Jalan
Wajah Baru Taman Meruyung: DLHK Depok dan Warga Gotong Royong Molekkan Ruang Terbuka Hijau
Diduga Tabrak Site Plan dan Area Sempadan Danau, Kolam Renang Shila at Sawangan Disegel Satpol PP Depok
Semarak Tahun Baru Islam di Depok: Kajian Al-Hikam hingga Santunan Ratusan Anak Yatim
Pemkot Depok Peringati 1 Muharram 1448 H dengan Pengajian Al-Hikam dan Santunan Anak Yatim
Menjaga Keasrian Pondok Cina: Langkah Nyata Merawat Wajah Kota Depok

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:10 WIB

MUI Depok Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga Hadapi Tantangan Era Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:47 WIB

Milad 10th Pergerakan PRIMAGO, 1 Dekade Tumbuh Berkembang dan Bermanfaat Tanpa Batas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:13 WIB

Wajah Baru Taman Meruyung: DLHK Depok dan Warga Gotong Royong Molekkan Ruang Terbuka Hijau

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:48 WIB

Diduga Tabrak Site Plan dan Area Sempadan Danau, Kolam Renang Shila at Sawangan Disegel Satpol PP Depok

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:30 WIB

Pemkot Depok Peringati 1 Muharram 1448 H dengan Pengajian Al-Hikam dan Santunan Anak Yatim

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:09 WIB

Akses Kesehatan Makin Mudah, 711 Buruh di Depok Terima Kartu Bhayangkara Prioritas

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:43 WIB

Bunda Forum Anak Depok Ajak Anak Jaga Kesehatan Mental dan Bijak Manfaatkan Teknologi

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:29 WIB

Ketua RW 15 Kemirimuka Tegaskan Dana RW Rp300 Juta Digunakan untuk Kepentingan Warga

Berita Terbaru