Pemkot Depok Sesuaikan Program Jamkes 2026, Warga Desil 1–5 Dapat Bantuan Iuran

- Reporter

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan penyesuaian program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang berlaku pada tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan dengan skema pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan bagi warga yang memenuhi kriteria dan masuk dalam Desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Utang Wardaha, mengatakan masyarakat dapat melakukan pengecekan status desil secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan Pemkot Depok.

“Masyarakat dapat masuk ke website Bersinergi Lintas Instansi Menyejahterahkan Masyarakat Miskin (Belimbing Manis) melalui laman https://sitpas.depok.go.id
untuk mengetahui kategori desil,” ujar Utang, Rabu (04/02/26).

Ia menjelaskan, pada laman tersebut masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, sistem akan menampilkan informasi terkait status desil masing-masing warga.

Apabila NIK tidak tercantum dalam desil 1 sampai 5, masyarakat yang merasa tergolong tidak mampu dapat mengajukan pendataan ulang melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan masing-masing. Proses tersebut dilakukan untuk pembaruan data, ground checking, serta verifikasi lapangan.

“Puskesos akan melakukan verifikasi agar masyarakat yang tergolong tidak mampu dapat memperoleh program jaminan kesehatan dari pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menyampaikan bahwa Pemkot Depok mulai melakukan pemadanan data Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 440/01.0324/Yankes/2026 tentang Penonaktifan PBPU BP Pemda yang diterbitkan pada 22 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) serta masyarakat.

Dalam proses pemadanan data ini, peserta PBPU BP Pemda yang tidak masuk dalam desil 1–5 akan dinonaktifkan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian program Jaminan Kesehatan yang berlaku di tahun 2026, di mana bantuan iuran jaminan kesehatan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan terdata dalam desil 1–5 DTSEN,” ujar Devi.

Devi menambahkan, bagi peserta PBPU BP Pemda yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan pelayanan kesehatan, dapat melakukan reaktivasi kepesertaan secara mandiri dan status kepesertaan akan langsung aktif.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak dalam kondisi sakit, dapat menghubungi Puskesos untuk mengajukan pembaruan data DTSEN.

“Dengan begitu, masyarakat yang masuk dalam desil 1–5 tetap bisa terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Puskesos,” pungkasnya. (Asep)

Berita Terkait

SMK BUDHI WARMAN II Gelar LDKMB bersama Dirgantara Outbond Training Depok Tahun 2026
SPN Polda Metro Jaya Bagikan Masker ke Warga
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Muncul di Depok hingga Senin Pagi
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Depok Berlakukan PJJ Mulai Hari Ini
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Depok Terapkan PJJ Dua Hari
Selama Dua Hari Kebijakan Sekolah Daring Diberlakukan untuk Siswa di Depok
Menyala! SDI Ramah Anak Raih Juara Dua Futsal Raden Patah Kreasi 2026
Dampak Erupsi Anak Krakatau, Polres Metro Depok Bagikan 1000 Masker

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:48 WIB

SPN Polda Metro Jaya Bagikan Masker ke Warga

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Muncul di Depok hingga Senin Pagi

Minggu, 6 September 2026 - 22:17 WIB

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Depok Terapkan PJJ Dua Hari

Minggu, 6 September 2026 - 20:15 WIB

Menyala! SDI Ramah Anak Raih Juara Dua Futsal Raden Patah Kreasi 2026

Minggu, 6 September 2026 - 18:45 WIB

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Polres Metro Depok Bagikan 1000 Masker

Minggu, 6 September 2026 - 17:54 WIB

80 Persen Pengurus PPP Depok Periode 2026-2031 Didominasi Gen Z

Minggu, 6 September 2026 - 17:45 WIB

Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Depok, Berikut Langkah Pemkot Depok Tangani Ini.

Minggu, 6 September 2026 - 17:34 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Abu Vulkanik Mulai Guyur Wilayah Depok

Berita Terbaru

SPN Polda Metro Jaya memabgikan masker kepada masyarakat di area sekitar SPN Polda Metro Jaya. (Foto: Dokumentasi istimewa)

Berita

SPN Polda Metro Jaya Bagikan Masker ke Warga

Senin, 7 Sep 2026 - 17:48 WIB