SiaranDepok.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan penyesuaian program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang berlaku pada tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan dengan skema pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan bagi warga yang memenuhi kriteria dan masuk dalam Desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Utang Wardaha, mengatakan masyarakat dapat melakukan pengecekan status desil secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan Pemkot Depok.
“Masyarakat dapat masuk ke website Bersinergi Lintas Instansi Menyejahterahkan Masyarakat Miskin (Belimbing Manis) melalui laman https://sitpas.depok.go.id
untuk mengetahui kategori desil,” ujar Utang, Rabu (04/02/26).
Ia menjelaskan, pada laman tersebut masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, sistem akan menampilkan informasi terkait status desil masing-masing warga.
Apabila NIK tidak tercantum dalam desil 1 sampai 5, masyarakat yang merasa tergolong tidak mampu dapat mengajukan pendataan ulang melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan masing-masing. Proses tersebut dilakukan untuk pembaruan data, ground checking, serta verifikasi lapangan.
“Puskesos akan melakukan verifikasi agar masyarakat yang tergolong tidak mampu dapat memperoleh program jaminan kesehatan dari pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menyampaikan bahwa Pemkot Depok mulai melakukan pemadanan data Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) sejak 1 Februari 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 440/01.0324/Yankes/2026 tentang Penonaktifan PBPU BP Pemda yang diterbitkan pada 22 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) serta masyarakat.
Dalam proses pemadanan data ini, peserta PBPU BP Pemda yang tidak masuk dalam desil 1–5 akan dinonaktifkan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian program Jaminan Kesehatan yang berlaku di tahun 2026, di mana bantuan iuran jaminan kesehatan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan terdata dalam desil 1–5 DTSEN,” ujar Devi.
Devi menambahkan, bagi peserta PBPU BP Pemda yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan pelayanan kesehatan, dapat melakukan reaktivasi kepesertaan secara mandiri dan status kepesertaan akan langsung aktif.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak dalam kondisi sakit, dapat menghubungi Puskesos untuk mengajukan pembaruan data DTSEN.
“Dengan begitu, masyarakat yang masuk dalam desil 1–5 tetap bisa terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Puskesos,” pungkasnya. (Asep)










