Pemkot Depok Sesuaikan Program Jamkes 2026, Warga Desil 1–5 Dapat Bantuan Iuran

- Reporter

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan penyesuaian program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang berlaku pada tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan dengan skema pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan bagi warga yang memenuhi kriteria dan masuk dalam Desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Utang Wardaha, mengatakan masyarakat dapat melakukan pengecekan status desil secara mandiri melalui sistem yang telah disediakan Pemkot Depok.

“Masyarakat dapat masuk ke website Bersinergi Lintas Instansi Menyejahterahkan Masyarakat Miskin (Belimbing Manis) melalui laman https://sitpas.depok.go.id
untuk mengetahui kategori desil,” ujar Utang, Rabu (04/02/26).

Ia menjelaskan, pada laman tersebut masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, sistem akan menampilkan informasi terkait status desil masing-masing warga.

Apabila NIK tidak tercantum dalam desil 1 sampai 5, masyarakat yang merasa tergolong tidak mampu dapat mengajukan pendataan ulang melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan masing-masing. Proses tersebut dilakukan untuk pembaruan data, ground checking, serta verifikasi lapangan.

“Puskesos akan melakukan verifikasi agar masyarakat yang tergolong tidak mampu dapat memperoleh program jaminan kesehatan dari pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, menyampaikan bahwa Pemkot Depok mulai melakukan pemadanan data Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 440/01.0324/Yankes/2026 tentang Penonaktifan PBPU BP Pemda yang diterbitkan pada 22 Januari 2026 dan ditujukan kepada seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) serta masyarakat.

Dalam proses pemadanan data ini, peserta PBPU BP Pemda yang tidak masuk dalam desil 1–5 akan dinonaktifkan.

“Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian program Jaminan Kesehatan yang berlaku di tahun 2026, di mana bantuan iuran jaminan kesehatan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan terdata dalam desil 1–5 DTSEN,” ujar Devi.

Devi menambahkan, bagi peserta PBPU BP Pemda yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan pelayanan kesehatan, dapat melakukan reaktivasi kepesertaan secara mandiri dan status kepesertaan akan langsung aktif.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak dalam kondisi sakit, dapat menghubungi Puskesos untuk mengajukan pembaruan data DTSEN.

“Dengan begitu, masyarakat yang masuk dalam desil 1–5 tetap bisa terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan setelah dilakukan verifikasi ulang oleh Puskesos,” pungkasnya. (Asep)

Berita Terkait

Perkuat Akuntabilitas, Inspektorat Depok Bedah Hasil Pemeriksaan BPK Bersama OPD
Harga cabai, bawang, hingga beras kompak turun, data terbaru Bapanas
Survei Indikator: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo Capai 79,9 Persen
Dubes RI untuk Filipina Letjen TNI Purnawirawan Agus Widjojo Meninggal Dunia
Viral Motor Pelaku Tawuran Seruduk Gerobak Nasi Goreng di Jalan Raya Citayem Depok, Tiga Orang Diamankan Polisi
Puluhan Pegawai Dinkes Kota Depok Jalani Tes Urine Bersama BNN di Depok Open Space, Seluruh Hasil Dinyatakan Negatif Narkoba
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Wali Kota Depok dan Forkopimda Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan
Supian Suri Resmi Bentuk Tim Maung ASRI, Siap Keliling Depok Pantau Titik Prioritas Kota

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:15 WIB

Perkuat Akuntabilitas, Inspektorat Depok Bedah Hasil Pemeriksaan BPK Bersama OPD

Senin, 9 Februari 2026 - 12:15 WIB

Harga cabai, bawang, hingga beras kompak turun, data terbaru Bapanas

Senin, 9 Februari 2026 - 12:15 WIB

Survei Indikator: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Prabowo Capai 79,9 Persen

Senin, 9 Februari 2026 - 12:15 WIB

Dubes RI untuk Filipina Letjen TNI Purnawirawan Agus Widjojo Meninggal Dunia

Senin, 9 Februari 2026 - 11:59 WIB

Viral Motor Pelaku Tawuran Seruduk Gerobak Nasi Goreng di Jalan Raya Citayem Depok, Tiga Orang Diamankan Polisi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:58 WIB

Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Wali Kota Depok dan Forkopimda Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:58 WIB

Supian Suri Resmi Bentuk Tim Maung ASRI, Siap Keliling Depok Pantau Titik Prioritas Kota

Senin, 9 Februari 2026 - 11:45 WIB

SMAIT Nurul Fikri Juara Liga Basket Pelajar Depok 2026, Kalahkan SMAN 8 di Final Dramatis

Berita Terbaru