SiaranDepok — Polda Metro Jaya resmi mengonfirmasi bahwa anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Ikhwan, tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suderajat, seorang pedagang es gabus yang videonya sempat viral. Hasil ini keluar setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan kekerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa tuduhan kekerasan yang diarahkan kepada Ikhwan tidak memiliki dasar kuat. “Dalam proses pemeriksaan, anggota Bhabinkamtibmas tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan,” jelas Budi saat ditemui awak media di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menariknya, pernyataan ini juga diperkuat oleh kesaksian langsung dari sang pedagang, Suderajat. Dalam beberapa kali kesempatan pemeriksaan, Suderajat secara konsisten membantah adanya pemukulan atau tindakan fisik yang dilakukan oleh Aiptu Ikhwan terhadap dirinya.
Meski dinyatakan bersih dari tuduhan penganiayaan, Aiptu Ikhwan tidak lepas dari sanksi administratif. Ia tetap diwajibkan menjalani program pembinaan khusus untuk meningkatkan kualitas komunikasi sosialnya. Hal ini bertujuan agar di masa depan, ia dapat berinteraksi dengan masyarakat secara lebih humanis dan persuasif.
Langkah pembinaan ini diambil sebagai respons atas arahan tegas Kapolda Metro Jaya yang menekankan prinsip “Jangan sakiti hati masyarakat.” Pihak kepolisian ingin memastikan setiap anggota di lapangan memiliki kemampuan komunikasi yang baik guna menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu kegaduhan publik.
Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan Aiptu Ikhwan dan Serda Heri Purnomo memberikan keterangan mengenai kualitas dagangan Suderajat tanpa adanya bukti verifikasi laboratorium. Meski isu fisik telah selesai, insiden ini menjadi pelajaran penting bagi aparat dalam memberikan pernyataan publik terkait produk UMKM di lapangan. (Asep)










