SiaranDepok — Wali Kota Depok, Supian Suri, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas badan air Situ Tujuh Muara, Kecamatan Sawangan, pada Minggu (25/01/26).
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta upaya menjaga fungsi situ sebagai kawasan resapan air dan ruang publik.
Kegiatan pembongkaran melibatkan unsur Forkopimda Kota Depok, TNI-Polri, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), serta perangkat daerah terkait.
Bangunan tersebut diketahui tidak memiliki izin dan berdiri di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan, langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan BBWSCC.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta agar aset situ dikembalikan ke kondisi semula tanpa adanya bangunan yang melanggar ketentuan.
Selain membongkar bangunan di atas badan air, pemerintah juga menertibkan pagar yang menghalangi akses masyarakat ke area Situ Tujuh Muara.
Langkah ini dilakukan agar kawasan situ dapat kembali menjadi ruang publik yang terbuka dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga.
Penertiban ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan, mengurangi risiko banjir, serta memperkuat komitmen Pemerintah Kota Depok dalam menata kawasan perairan dan melindungi aset daerah. (Asep)










