SIARAN DEPOK – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Siswanto resmi menempuh jalur hukum terkait dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (20/01/26).
Siswanto menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah dirinya memberikan waktu bagi pihak oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menunjukkan itikad baik berupa klarifikasi, namun hal tersebut tidak kunjung dilakukan.
”Tadi saya didampingi Penasehat Hukum (PH) ke Mapolda untuk melaporkan tuduhan atau fitnah terhadap diri saya. Awalnya saya menunggu itikad baik mereka untuk klarifikasi, namun karena tidak ada, saya anggap ini adalah tuduhan serius yang harus diselesaikan secara hukum,” ujar Siswanto usai membuat laporan.
Persoalan ini berasal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang pada 29 Desember lalu di depan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok dan Koat Kafe. Dalam aksi tersebut, Siswanto dituduh menjadi pelindung (beking) serta membantu pengurusan perizinan kafe tersebut.
”Tuduhan ini sangat tendensius dan tidak berdasar. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Sebagai wakil rakyat, saya merasa perlu meluruskan hal ini agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” tegas mantan jurnalis tersebut.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum Siswanto, Ecy Tuasikal mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor surat STT LP/B/516/1/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia menilai pernyataan oknum LSM tersebut telah memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
”Tuduhan mereka memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, 434 jo 441 ayat (1) KUHP. Kami juga melihat adanya unsur kesengajaan,” jelas Ecy.
Ecy menambahkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk tangkapan layar unggahan media sosial milik oknum tersebut yang sempat beredar sebelum aksi demonstrasi dilakukan.
”Meskipun postingan tersebut sudah dihapus, kami yakin pihak Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya memiliki kemampuan untuk melacak kembali jejak digitalnya. Kami berharap proses hukum ini berjalan lancar demi tegaknya keadilan,” pungkasnya.










