Hasil Quick Count Unggulkan Paslon 02, Lalu apa syarat 1 Putaran Pilpres?

- Reporter

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara.

Berdasarkan hasil Quick Count Pilpres 2024 dari beberapa lembaga survei, pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Sementara itu, paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan perolehan suara sekitar 25 persen.

Untuk paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, berada di urutan terakhir dengan perolehan suara sekitar 16 persen lebih.

Meskipun demikian, hasil Real Count Pilpres 2024 yang dikeluarkan KPU masih dalam proses.

Proses Real Count memang memakan waktu lebih lama dibandingkan hasil hitung cepat.

Muncul pertanyaan apakah Pilpres 2024 akan berlangsung satu putaran atau dua putaran, serta apa saja syarat pilpres satu putaran berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Syarat Pilpres Satu Putaran, seperti dilansir dari laman Hukum Online, didasarkan pada Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran dapat terjadi jika paslon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

2. Menang di minimal setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi dari 38 provinsi.

3. Sebaran suara minimal 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi tersebut.

Pasal 6A ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa:

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Kemungkinan kecil Pilpres dilakukan satu putaran jika terdapat lebih dari dua capres-cawapres.

Hal ini dikarenakan syarat mendapatkan suara lebih dari 50 persen bukanlah faktor tunggal.

Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu juga mengatur syarat pilpres satu putaran yang menegaskan bahwa:

Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.***

Berita Terkait

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026
Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan
52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih
Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga
Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik
Alia Hospital Biayai BPJS Ketenagakerjaan 500 Ojol, Pemkot Depok Beri Apresiasi
Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok
Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:08 WIB

Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:03 WIB

Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:56 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Korbinmas Baharkam Polri Gelar ‘Ngopi Kamtibmas’ di Rangkapan Jaya Depok

Berita Terbaru