Hasil Quick Count Unggulkan Paslon 02, Lalu apa syarat 1 Putaran Pilpres?

- Reporter

Selasa, 20 Februari 2024 - 12:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil Quick Count Pilpres 2024 dari beberapa lembaga survei, pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Sementara itu, paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan perolehan suara sekitar 25 persen.

Untuk paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, berada di urutan terakhir dengan perolehan suara sekitar 16 persen lebih.

Meskipun demikian, hasil Real Count Pilpres 2024 yang dikeluarkan KPU masih dalam proses.

Proses Real Count memang memakan waktu lebih lama dibandingkan hasil hitung cepat.

Muncul pertanyaan apakah Pilpres 2024 akan berlangsung satu putaran atau dua putaran, serta apa saja syarat pilpres satu putaran berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Syarat Pilpres Satu Putaran, seperti dilansir dari laman Hukum Online, didasarkan pada Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran dapat terjadi jika paslon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

2. Menang di minimal setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi dari 38 provinsi.

3. Sebaran suara minimal 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi tersebut.

Pasal 6A ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa:

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Kemungkinan kecil Pilpres dilakukan satu putaran jika terdapat lebih dari dua capres-cawapres.

Hal ini dikarenakan syarat mendapatkan suara lebih dari 50 persen bukanlah faktor tunggal.

Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu juga mengatur syarat pilpres satu putaran yang menegaskan bahwa:

Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.***

Berita Terkait

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok Apresiasi Kegiatan Forum Renja Disporyata Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025
Tanggapi Isu Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api, KAI Siap Kolaborasi Dengan Instansi Terkait
Lantik Ketua PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota se-Jabar, Siska Ajak Sukseskan Visi Jabar Istimewa
Geliat Ramadhan Masjid Al Madeena, Student One Islamic School
Warga Cimanggis Keluhkan Adanya Pungli Saat Uji KIR
Primago Studio Tawarkan Jasa Video Company Profile Bagi Lembaga Pendidikan & Pesantren
PKBM Primago Indonesia Depok Membuka Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:37

Alhamdulillah, Walikota Depok Supian Suri Melantik dan Mengukuhkan Pengurus MUI Depok, Siap Jaga Keharmonisan dan Layani Umat

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:22

Ketua Dewan Kebudayaan Kota Depok Apresiasi Kegiatan Forum Renja Disporyata Kota Depok Gelar Forum Renja Tahun 2025

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:21

Tanggapi Isu Aktivitas Asusila di Area Jalur Kereta Api, KAI Siap Kolaborasi Dengan Instansi Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:49

Lantik Ketua PKK dan Posyandu Kabupaten/Kota se-Jabar, Siska Ajak Sukseskan Visi Jabar Istimewa

Senin, 10 Maret 2025 - 20:35

Geliat Ramadhan Masjid Al Madeena, Student One Islamic School

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:24

Primago Studio Tawarkan Jasa Video Company Profile Bagi Lembaga Pendidikan & Pesantren

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:21

PKBM Primago Indonesia Depok Membuka Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2025-2026

Sabtu, 8 Maret 2025 - 09:21

PT KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan untuk Korban Banjir di Bekasi

Berita Terbaru