Begini Cara dan Syarat Pindah TPS dan Batas Akhir Pindah TPS

- Reporter

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com – Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan bahwa sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU, batas waktu pemilih bisa pindah TPS adalah hari Senin tanggal 15 Jauanri 2024, tetapi tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang hingga 7 Februari.

“Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU, meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan,” kata August Mellaz di Gedung KPU pada Minggu Tanggal 14 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPU juga membuka pelayanan pindah TPS hingga malam hari. Kebijakan tersebut untuk mengakomodasi warga yang punya hak pilih tetapi berada di tempat yang berbeda dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal.

Berikut tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah TPS

1.Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

2.Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

3.KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPT).

4.Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Berikut syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah TPS

1.Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2.Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3.Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4.Menjalani rehabilitasi narkoba;

5.Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6.Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7.Pindah domisili;

8.Tertimpa bencana alam;

9.Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

10.Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Berita Terkait

Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2024, BKKBN Gelar Pekan KB Serentak Targetkan 1,4 Juta Akseptor
Gelar Rakortek Pengendalian Penduduk di Jawa Barat, BKKBN Tekankan Pentingnya Afirmasi Kebijakan Kependudukan
DUTA GENRE 2024 Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter
Gerakkan Kekuatan Emak-emak Dan Anak Muda, Hamzah Optimis Supian-Chandra Menang 70 Persen Di Cilodong-Tapos
Fazar Apresiasi Kolaborasi Pentahelix “Merah Putih Sehat” Kompas TV Dalam PPS
Kupas Tuntas Buku Student Super Success : Dr Awaluddin Faj berikan Tips dan Strategi Mencapai Impian
ISF 2024 Momen Kadin Pamerkan Transisi Energi Perindustrian Indonesia
Berkunjung ke Istana Negara, Paus Puji Komitmen Indonesia Jaga Persatuan Ditengah Keberagaman
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 13:01

Hari Kontrasepsi Sedunia Tahun 2024, BKKBN Gelar Pekan KB Serentak Targetkan 1,4 Juta Akseptor

Selasa, 10 September 2024 - 10:31

Gelar Rakortek Pengendalian Penduduk di Jawa Barat, BKKBN Tekankan Pentingnya Afirmasi Kebijakan Kependudukan

Minggu, 8 September 2024 - 08:01

DUTA GENRE 2024 Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter

Sabtu, 7 September 2024 - 19:07

Gerakkan Kekuatan Emak-emak Dan Anak Muda, Hamzah Optimis Supian-Chandra Menang 70 Persen Di Cilodong-Tapos

Kamis, 5 September 2024 - 14:47

Kupas Tuntas Buku Student Super Success : Dr Awaluddin Faj berikan Tips dan Strategi Mencapai Impian

Kamis, 5 September 2024 - 07:26

ISF 2024 Momen Kadin Pamerkan Transisi Energi Perindustrian Indonesia

Kamis, 5 September 2024 - 07:15

Berkunjung ke Istana Negara, Paus Puji Komitmen Indonesia Jaga Persatuan Ditengah Keberagaman

Rabu, 4 September 2024 - 14:21

4 G Sesalkan Aksi Perusakan Baliho Supian-Chandra, Bukti Kepanikan Kubu Sebelah dan Matinya Moral Politik

Berita Terbaru