Sebut Langgar 3 Aturan MAKI Akan Laporkan Firli

- Reporter

Minggu, 17 Desember 2023 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik tindakan Firli Bahuri yang membawa dokumen rahasia penyidikan KPK dalam sidang praperadilan. Firli diduga melanggar tiga aturan, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 21 UU KPK terkait penghalangan penyidikan, dan norma etika berdasarkan Peraturan Dewas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Firli tampaknya berusaha membuktikan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan kriminalisasi, tanpa bukti pemerasan yang cukup. Dokumen rahasia yang dibawanya dianggap sebagai langkah yang tidak etis dan melanggar aturan.

Boyamin menjelaskan bahwa tindakan Firli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan rahasia publik dengan ancaman hukuman hingga 3 tahun, sementara penghalangan penyidikan di atas 5 tahun di bawah Pasal 21 UU KPK.

Meskipun Firli telah nonaktif, kehadiran dokumen tersebut di praperadilan dianggap tidak relevan dan dinilai sebagai upaya mempengaruhi opini hakim. Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Putu Putera Sadana, juga menyatakan bahwa bukti yang dibawa Firli tidak berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang dibahas di praperadilan. Putu mewakili Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghadapi Firli Bahuri di praperadilan.

“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” kata Putu.

“Ini barang rahasia, apalagi ini tersangka kasus korupsi membawa-bawa dokumen, itu udah salah, nggak boleh karena rahasia,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (17/12/2023).

“Pak Firli kan sudah nonaktif, kebutuhannya ya untuk perkara yang disidangkan. Ini kan praperadilan tidak ada relevansi,” sambung Bonyamin.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi Saibih, yang dihadirkan sebagai saksi menegaskan bahwa tindakan pengacara Firli membawa dokumen kasus DJKA tidak sesuai dengan materi praperadilan yang seharusnya terkait dengan proses penetapan tersangka secara formil.

Terhadap dugaan pelanggaran kode etik, MAKI berencana melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, akan melaporkan dugaan kebocoran informasi terkait pembawaan dokumen rahasia saat menjadi saksi dalam sidang Dewas KPK pada Jumat (22/12). (***)

Berita Terkait

Sambut HUT ke-81 TNI, Koramil Panmas Tanam 135 Pohon di Situ Rawa Besar
Jalan Swadaya Bojongsari Direkonstruksi, Turap dan Guardrail Dipasang
PMI Depok Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Meriahkan Hari Pelanggan Nasional, PT Tirta Asasta Siap Gelar Asasta Fun Run 2026 di Sawangan
Progres Signifikan, Pengerjaan Proyek Jalan Enggram dan Pemuda di Sawangan Dikebut Siang Malam
Siswa PAUD hingga SMP di Depok Kembali Tatap Muka Setelah Dua Hari PJJ
Puluhan Jabatan di Pemkot Depok Kosong, Sejumlah Pejabat Masuk Purnabakti
Ar-Rahman Islamic School Gelar Kegiatan Workshop Budaya Kerja 2026 Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT)

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:15 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Koramil Panmas Tanam 135 Pohon di Situ Rawa Besar

Rabu, 9 September 2026 - 22:05 WIB

Jalan Swadaya Bojongsari Direkonstruksi, Turap dan Guardrail Dipasang

Rabu, 9 September 2026 - 22:02 WIB

PMI Depok Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 9 September 2026 - 12:30 WIB

Meriahkan Hari Pelanggan Nasional, PT Tirta Asasta Siap Gelar Asasta Fun Run 2026 di Sawangan

Rabu, 9 September 2026 - 12:26 WIB

Progres Signifikan, Pengerjaan Proyek Jalan Enggram dan Pemuda di Sawangan Dikebut Siang Malam

Rabu, 9 September 2026 - 11:26 WIB

Puluhan Jabatan di Pemkot Depok Kosong, Sejumlah Pejabat Masuk Purnabakti

Selasa, 8 September 2026 - 21:00 WIB

Ar-Rahman Islamic School Gelar Kegiatan Workshop Budaya Kerja 2026 Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT)

Selasa, 8 September 2026 - 19:27 WIB

KBM Tatap Muka di Depok Kembali Normal Besok, Disdik Imbau Warga Sekolah Tetap Gunakan Masker

Berita Terbaru