Terkait Polemik Kapel di Cinere, Ini Klarifikasi Wali Kota Depok Mohammad Idris

- Reporter

Rabu, 20 September 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com-Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan klarifikasi melalui keterangan persnya, Selasa (19/09/2023) mengenai polemik yang terjadi yaitu perizinan kapel yang terletak di sebuah bangunan Ruko Jalan Bukit Cinere Raya, RT 12, RW 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.

Dirinya menerangkan kronologis kapel yang sempat didatangi oleh sejumlah warga. Dimana mereka hanya ingin melihat aktivitas para jemaat di gereja tersebut pada Sabtu (16/09/2023).

“Belum ada izin ini karena terjadi kesalahpahaman mengenai kapel. Sebab seperti yang disampaikan oleh pihak gereja, kapel adalah tempat ibadah untuk kepentingan keluarga, mereka bukan keluarga karena sudah kemana-mana, karena dari KTP yang dikumpulkan ada yang KTP bukan Depok. Hal ini yang menjadi masalah sehingga dibesar-besarkan dan muncul mis komunikasi,” terang Mohammad Idris dalam press conference yang digelar di Ruang Teratai lantai 1, Gedung Balaikota Depok.

Dirinya mengungkapkan bahwa warga yang datang juga hanya melihat saja, bukan menyeruduk seperti yang dinarasikan oleh media.

Menurut Wali Kota Depok, kapel yang berada di bangunan ruko di Kelurahan Gandul tersebut memang belum memiliki izin.

“Pemanfaatan ruko untuk tempat beribadah ini sifatnya sementara tetap harus izin kepada Kepala Daerah. Izinnya dari rekomendasi lurah yang dasarnya yaitu izin dari pemilik ruko dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” terangnya.

Dirinya mengatakan bahwa persyaratan yang dilihat yaitu mengenai laik fungsi, bukan fungsi peruntukkannya. Akan tetapi kelayakan gedung atau ruko ketika digunakan untuk tempat ibadah.

“Standarnya ruko yang laik fungsi itu mendapat Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jika tiba-tiba digunakan untuk acara apapun atau digunakan melebihi kapasitas itu harus ada keterangan penjelasan tertulis, bahwa ini laik fungsi,” tuturnya.

Ketika sudah mengantongi izin dari pemilik ruko serta kelayakannya maka surat akan dibawa oleh lurah untuk diberikan rekomendasi.

“Lurah ketika mengeluarkan rekomendasi akan menanyakan laik fungsinya dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta konsultan. Akan dilihat kelayakan dari ruko tersebut, bukan dari kelayakan ibadahnya tetapi kelayakan fisik ruko ini akan ditumpangi kapasitas misalnya berapa orang,” terang Wali Kota.

Selanjutnya akan dilaporkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag)

“Nah FKUB menandatangani bersama Kemenag untuk memberikan pendapat terakhir bahwa bisa dilaksanakan lalu akan mendapatkan izin dari Kepala Daerah. Kepala Daerah tinggal mengizinkan dan kewenangannya bisa didelegasikan kepada camat untuk mengizinkan beribadah,” tuturnya.

Setelah itu akan ada surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara berlaku paling lama 2 tahun.

Terakhir Wali Kota mengatakan kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar terus menjaga kedamaian dan kenyamanan yang sudah terbangun di Kota Depok

Berita Terkait

Masjid Ummahatul Mu’minin, RW 03 Depok Pancoran Mas Kota DepokTebarkan Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Penyembelihan 6 Sapi Kurban
DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban
Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya
Yuk Mengaji Gratis! Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Siapkan Generasi Qur’ani dari Depok untuk Indonesia
Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional Dimata Wali Kota Depok, Supian Suri
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti: Keluarga Kuat Kunci Jabar Istimewa
Tiga Jabatan Kepala Dinas di Depok Tak Lagi Dilelang, Pemkot Terapkan Sistem Manajemen Talenta
Komunitas GASS D1 Gelar Family Gathering Sekaligus Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 23:04 WIB

MI AL Hidayah Rawadenok Depok Adakan Kegiatan Goes To Bandung Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 1 Juni 2026 - 16:25 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 2 Jakarta Selatan Gelar Kegiatan Goes To Yogyakarta 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

DKM Mushola Al-Mu’min, Sukatani Tapos Depok Tebar Semangat Keikhlasan dan Kepedulian Melalui Pemotongan Hewan Kurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:25 WIB

SMK BUDHI Warman 2 Gelar Kegiatan Goes To Yogyakarta Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:30 WIB

Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago 2026: Keberkahan dan Manfaat Untuk Para Penghafal Qur’an

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:10 WIB

Pawai Obor Santri dan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dapat Sapi Kurban Presiden, KH Abubakar Madris Mengaku Sempat Tak Percaya

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:03 WIB

Final Project MI Mumtaza Islamic School Tanggerang Selatan ke Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru