oleh

Terkait Polemik Kapel di Cinere, Ini Klarifikasi Wali Kota Depok Mohammad Idris

Siarandepok.com-Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan klarifikasi melalui keterangan persnya, Selasa (19/09/2023) mengenai polemik yang terjadi yaitu perizinan kapel yang terletak di sebuah bangunan Ruko Jalan Bukit Cinere Raya, RT 12, RW 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.

Dirinya menerangkan kronologis kapel yang sempat didatangi oleh sejumlah warga. Dimana mereka hanya ingin melihat aktivitas para jemaat di gereja tersebut pada Sabtu (16/09/2023).

“Belum ada izin ini karena terjadi kesalahpahaman mengenai kapel. Sebab seperti yang disampaikan oleh pihak gereja, kapel adalah tempat ibadah untuk kepentingan keluarga, mereka bukan keluarga karena sudah kemana-mana, karena dari KTP yang dikumpulkan ada yang KTP bukan Depok. Hal ini yang menjadi masalah sehingga dibesar-besarkan dan muncul mis komunikasi,” terang Mohammad Idris dalam press conference yang digelar di Ruang Teratai lantai 1, Gedung Balaikota Depok.

Dirinya mengungkapkan bahwa warga yang datang juga hanya melihat saja, bukan menyeruduk seperti yang dinarasikan oleh media.

Menurut Wali Kota Depok, kapel yang berada di bangunan ruko di Kelurahan Gandul tersebut memang belum memiliki izin.

“Pemanfaatan ruko untuk tempat beribadah ini sifatnya sementara tetap harus izin kepada Kepala Daerah. Izinnya dari rekomendasi lurah yang dasarnya yaitu izin dari pemilik ruko dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” terangnya.

Dirinya mengatakan bahwa persyaratan yang dilihat yaitu mengenai laik fungsi, bukan fungsi peruntukkannya. Akan tetapi kelayakan gedung atau ruko ketika digunakan untuk tempat ibadah.

“Standarnya ruko yang laik fungsi itu mendapat Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jika tiba-tiba digunakan untuk acara apapun atau digunakan melebihi kapasitas itu harus ada keterangan penjelasan tertulis, bahwa ini laik fungsi,” tuturnya.

Ketika sudah mengantongi izin dari pemilik ruko serta kelayakannya maka surat akan dibawa oleh lurah untuk diberikan rekomendasi.

“Lurah ketika mengeluarkan rekomendasi akan menanyakan laik fungsinya dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta konsultan. Akan dilihat kelayakan dari ruko tersebut, bukan dari kelayakan ibadahnya tetapi kelayakan fisik ruko ini akan ditumpangi kapasitas misalnya berapa orang,” terang Wali Kota.

Selanjutnya akan dilaporkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag)

“Nah FKUB menandatangani bersama Kemenag untuk memberikan pendapat terakhir bahwa bisa dilaksanakan lalu akan mendapatkan izin dari Kepala Daerah. Kepala Daerah tinggal mengizinkan dan kewenangannya bisa didelegasikan kepada camat untuk mengizinkan beribadah,” tuturnya.

Setelah itu akan ada surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara berlaku paling lama 2 tahun.

Terakhir Wali Kota mengatakan kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar terus menjaga kedamaian dan kenyamanan yang sudah terbangun di Kota Depok

Berita Terbaru