Terkait Polemik Kapel di Cinere, Ini Klarifikasi Wali Kota Depok Mohammad Idris

- Reporter

Rabu, 20 September 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com-Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan klarifikasi melalui keterangan persnya, Selasa (19/09/2023) mengenai polemik yang terjadi yaitu perizinan kapel yang terletak di sebuah bangunan Ruko Jalan Bukit Cinere Raya, RT 12, RW 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.

Dirinya menerangkan kronologis kapel yang sempat didatangi oleh sejumlah warga. Dimana mereka hanya ingin melihat aktivitas para jemaat di gereja tersebut pada Sabtu (16/09/2023).

“Belum ada izin ini karena terjadi kesalahpahaman mengenai kapel. Sebab seperti yang disampaikan oleh pihak gereja, kapel adalah tempat ibadah untuk kepentingan keluarga, mereka bukan keluarga karena sudah kemana-mana, karena dari KTP yang dikumpulkan ada yang KTP bukan Depok. Hal ini yang menjadi masalah sehingga dibesar-besarkan dan muncul mis komunikasi,” terang Mohammad Idris dalam press conference yang digelar di Ruang Teratai lantai 1, Gedung Balaikota Depok.

Dirinya mengungkapkan bahwa warga yang datang juga hanya melihat saja, bukan menyeruduk seperti yang dinarasikan oleh media.

Menurut Wali Kota Depok, kapel yang berada di bangunan ruko di Kelurahan Gandul tersebut memang belum memiliki izin.

“Pemanfaatan ruko untuk tempat beribadah ini sifatnya sementara tetap harus izin kepada Kepala Daerah. Izinnya dari rekomendasi lurah yang dasarnya yaitu izin dari pemilik ruko dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” terangnya.

Dirinya mengatakan bahwa persyaratan yang dilihat yaitu mengenai laik fungsi, bukan fungsi peruntukkannya. Akan tetapi kelayakan gedung atau ruko ketika digunakan untuk tempat ibadah.

“Standarnya ruko yang laik fungsi itu mendapat Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jika tiba-tiba digunakan untuk acara apapun atau digunakan melebihi kapasitas itu harus ada keterangan penjelasan tertulis, bahwa ini laik fungsi,” tuturnya.

Ketika sudah mengantongi izin dari pemilik ruko serta kelayakannya maka surat akan dibawa oleh lurah untuk diberikan rekomendasi.

“Lurah ketika mengeluarkan rekomendasi akan menanyakan laik fungsinya dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta konsultan. Akan dilihat kelayakan dari ruko tersebut, bukan dari kelayakan ibadahnya tetapi kelayakan fisik ruko ini akan ditumpangi kapasitas misalnya berapa orang,” terang Wali Kota.

Selanjutnya akan dilaporkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag)

“Nah FKUB menandatangani bersama Kemenag untuk memberikan pendapat terakhir bahwa bisa dilaksanakan lalu akan mendapatkan izin dari Kepala Daerah. Kepala Daerah tinggal mengizinkan dan kewenangannya bisa didelegasikan kepada camat untuk mengizinkan beribadah,” tuturnya.

Setelah itu akan ada surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara berlaku paling lama 2 tahun.

Terakhir Wali Kota mengatakan kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar terus menjaga kedamaian dan kenyamanan yang sudah terbangun di Kota Depok

Berita Terkait

PRIMAGEN: Solusi Komprehensif untuk Pengembangan Mahasiswa Berkelanjutan!
Pimpin Sekolah Berkualitas: Mulai dari Memahami Potensi Genetik Setiap Siswa Bersama PRIMAGEN
Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Gelar Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pesona Square Mall Depok Tahun 2026
Ketika Amanah Harus Dijaga dengan Sistem, KIAS Travel Hadirkan Escrow Account untuk Lindungi Dana Jemaah
Dinas Pendidikan Kota Depok Gelar Bimtek Digitalisasi Pembelajaran bagi SPNF Se-Kota Depok di PKBM Primago Indonesia
PKBM Primago Indonesia Ikuti Kegiatan Latihan Gabungan (Latgab) Pramuka Kwarran Limo Depok Tahun 2026
PELUANG EMAS! Wakaf 100 Buku + Gratis Pelatihan Bisnis untuk Siswa & Santri Untuk Pesantren di Kota Depok 2026
Peringati World Lake Day 2026, Pemkot Depok Tegaskan Larangan Mengeruk Danau untuk Perumahan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Ketika Amanah Harus Dijaga dengan Sistem, KIAS Travel Hadirkan Escrow Account untuk Lindungi Dana Jemaah

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Persiapan Porprov Jabar XV 2026, Stadion Merpati Depok Ditutup Mulai 31 Agustus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:55 WIB

PKBM Primago Indonesia Ikuti Kegiatan Latihan Gabungan (Latgab) Pramuka Kwarran Limo Depok Tahun 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:45 WIB

DPRD Beri Lampu Hijau, Pemkot Depok Targetkan Fasilitas RDF Beroperasi pada 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:16 WIB

DLHK Depok Dorong Budaya Clean Up Rutin Melalui Program Depok ASRI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Wawalkot Depok Ajak Warga Jadikan Gerakan Indonesia ASRI Kebiasaan Sehari-hari

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:41 WIB

KLH Beberkan Kondisi Mayoritas Danau di Indonesia Rusak dan Tercemar

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok

Berita Terbaru