Terkait Polemik Kapel di Cinere, Ini Klarifikasi Wali Kota Depok Mohammad Idris

- Reporter

Rabu, 20 September 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com-Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan klarifikasi melalui keterangan persnya, Selasa (19/09/2023) mengenai polemik yang terjadi yaitu perizinan kapel yang terletak di sebuah bangunan Ruko Jalan Bukit Cinere Raya, RT 12, RW 03 Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere.

Dirinya menerangkan kronologis kapel yang sempat didatangi oleh sejumlah warga. Dimana mereka hanya ingin melihat aktivitas para jemaat di gereja tersebut pada Sabtu (16/09/2023).

“Belum ada izin ini karena terjadi kesalahpahaman mengenai kapel. Sebab seperti yang disampaikan oleh pihak gereja, kapel adalah tempat ibadah untuk kepentingan keluarga, mereka bukan keluarga karena sudah kemana-mana, karena dari KTP yang dikumpulkan ada yang KTP bukan Depok. Hal ini yang menjadi masalah sehingga dibesar-besarkan dan muncul mis komunikasi,” terang Mohammad Idris dalam press conference yang digelar di Ruang Teratai lantai 1, Gedung Balaikota Depok.

Dirinya mengungkapkan bahwa warga yang datang juga hanya melihat saja, bukan menyeruduk seperti yang dinarasikan oleh media.

Menurut Wali Kota Depok, kapel yang berada di bangunan ruko di Kelurahan Gandul tersebut memang belum memiliki izin.

“Pemanfaatan ruko untuk tempat beribadah ini sifatnya sementara tetap harus izin kepada Kepala Daerah. Izinnya dari rekomendasi lurah yang dasarnya yaitu izin dari pemilik ruko dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF),” terangnya.

Dirinya mengatakan bahwa persyaratan yang dilihat yaitu mengenai laik fungsi, bukan fungsi peruntukkannya. Akan tetapi kelayakan gedung atau ruko ketika digunakan untuk tempat ibadah.

“Standarnya ruko yang laik fungsi itu mendapat Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jika tiba-tiba digunakan untuk acara apapun atau digunakan melebihi kapasitas itu harus ada keterangan penjelasan tertulis, bahwa ini laik fungsi,” tuturnya.

Ketika sudah mengantongi izin dari pemilik ruko serta kelayakannya maka surat akan dibawa oleh lurah untuk diberikan rekomendasi.

“Lurah ketika mengeluarkan rekomendasi akan menanyakan laik fungsinya dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) serta konsultan. Akan dilihat kelayakan dari ruko tersebut, bukan dari kelayakan ibadahnya tetapi kelayakan fisik ruko ini akan ditumpangi kapasitas misalnya berapa orang,” terang Wali Kota.

Selanjutnya akan dilaporkan ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag)

“Nah FKUB menandatangani bersama Kemenag untuk memberikan pendapat terakhir bahwa bisa dilaksanakan lalu akan mendapatkan izin dari Kepala Daerah. Kepala Daerah tinggal mengizinkan dan kewenangannya bisa didelegasikan kepada camat untuk mengizinkan beribadah,” tuturnya.

Setelah itu akan ada surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara berlaku paling lama 2 tahun.

Terakhir Wali Kota mengatakan kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar terus menjaga kedamaian dan kenyamanan yang sudah terbangun di Kota Depok

Berita Terkait

Capai 93%, Perbaikan Tiga Jalan Utama di Sawangan Rampung Akhir Tahun
Damkar Depok Evakuasi Kucing Terjebak Motor dan Dua Biawak dalam Sehari
Suara Anak Depok, Arah Kebijakan Kota
Ciptakan Momen Seru Keluarga di Family Fun Run 2.5K Depok!
Imbas Susu Menggumpal, SPPG Bojong Pondok Terong 4 Dihentikan Sementara
Dukung Pembangunan Daerah, Lurah Serua Ajak Warga Disiplin Bayar Pajak
Sulap Posyandu Bandeng Beji, Dana RW Rp300 Juta Terbukti Nyata
Nekat Ngerokok di Balai Kota Depok, Sejumlah Perokok Terjaring Sidak

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Capai 93%, Perbaikan Tiga Jalan Utama di Sawangan Rampung Akhir Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Damkar Depok Evakuasi Kucing Terjebak Motor dan Dua Biawak dalam Sehari

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Ciptakan Momen Seru Keluarga di Family Fun Run 2.5K Depok!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Imbas Susu Menggumpal, SPPG Bojong Pondok Terong 4 Dihentikan Sementara

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Sulap Posyandu Bandeng Beji, Dana RW Rp300 Juta Terbukti Nyata

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Nekat Ngerokok di Balai Kota Depok, Sejumlah Perokok Terjaring Sidak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:53 WIB

H. Iman Yuniawan Layak Pimpin Demokrat Depok

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:50 WIB

KONI Depok Gelar Doa Bersama Jelang Porprov Jabar 2026, Targetkan 30 Medali Emas

Berita Terbaru

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Anak Kota Depok Tahun 2026 digelar oleh DP3AP2KB yang bertempat di Gedung Baleka 2 lantai 10, Kamis (15/10/26). (Sumber foto: Diskominfo Depok)

Headline

Suara Anak Depok, Arah Kebijakan Kota

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:35 WIB

Depok Kids Run Festival hadirkan kategori lomba lari bareng keluarga (Family Fun Run 2,5K). (Foto: dok. Narasumber)

Berita Depok

Ciptakan Momen Seru Keluarga di Family Fun Run 2.5K Depok!

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:31 WIB