SiaranDepok.com – EXO salah satu boyband besar asal Korea Selatan besutan SM Entertainment yang memiliki 12 member.
Kini hanya tersisa 9 member saja setelah 3 member memutuskan untuk keluar dari EXO.
Di artikel kali ini akan membahas salah satu mantan member EXO yang berasal dari Cina, yaitu Kris Wu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan member EXO tersebut resmi dihukum oleh Pengadilan Cina dengan vonis 13 tahun penjara atas sejumlah tuduhan termasuk pemerkosaan.
Dikutip dari Associated Press, Pengadilan Cina Distrik Chaoyang menyebut mantan member EXO ini divonis hukuman 11 tahun dan 6 bulan untuk kasus pemerkosaan di tahun 2020.
Serta 1 tahun 10 bulan untuk kejahatan mengumpulkan kerumunan untuk terlibat dalam pergaulan bebas seksual dalam acara tahun 2018, dimana Kris dan orang lain diduga menyerang dua orang wanita.
Telah dikatakan hukuman gabungan selama 13 tahun ini telah disepakati, dan Kris Wu akan segera dideportasi setelah menjalani hukumannya.
“Menurut fakta kondisi, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut, pengadilan membuat keputusan di atas,” ujar Pengadilan dalam pernyataan daring.
Selain dipenjara 13 tahun, mantan member EXO ini juga didenda sebesar 600 juta Yuan atau sebesar US$ 83,7 juta karena menghindari pajak secara besar-besaran melaporkan pendapatnya dari pertunjukan, iklan, dan sumber pendapatan lainnya.
Mengenai kabar tersebut banyak warganet Korea yang berkomentar.
“Jika ini Korea, dia akan mendapat 1 tahun penjara dan 3 tahun masa percobaan.” tulis warganet dikutip dari Allkpop pada minggu (27/11/2022).
“Satu hal yang saya suka tentang Cina adalah sistem peradilan mereka.”
“Cina kejam dalam hal penjahat.”
