Mantan Member EXO Kris Wu Selain Divonis 13 Tahun Penjara, Didenda Juga Sebesar 600 Juta Yuan

- Reporter

Kamis, 1 Desember 2022 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – EXO salah satu boyband besar asal Korea Selatan besutan SM Entertainment yang memiliki 12 member.

Kini hanya tersisa 9 member saja setelah 3 member memutuskan untuk keluar dari EXO.

Di artikel kali ini akan membahas salah satu mantan member EXO yang berasal dari Cina, yaitu Kris Wu.

Mantan member EXO tersebut resmi dihukum oleh Pengadilan Cina dengan vonis 13 tahun penjara atas sejumlah tuduhan termasuk pemerkosaan.

Dikutip dari Associated Press, Pengadilan Cina Distrik Chaoyang menyebut mantan member EXO ini divonis hukuman 11 tahun dan 6 bulan untuk kasus pemerkosaan di tahun 2020.

Serta 1 tahun 10 bulan untuk kejahatan mengumpulkan kerumunan untuk terlibat dalam pergaulan bebas seksual dalam acara tahun 2018, dimana Kris dan orang lain diduga menyerang dua orang wanita.

Telah dikatakan hukuman gabungan selama 13 tahun ini telah disepakati, dan Kris Wu akan segera dideportasi setelah menjalani hukumannya.

“Menurut fakta kondisi, keadaan, dan konsekuensi berbahaya dari kejahatan tersebut, pengadilan membuat keputusan di atas,” ujar Pengadilan dalam pernyataan daring.

Selain dipenjara 13 tahun, mantan member EXO ini juga didenda sebesar 600 juta Yuan atau sebesar US$ 83,7 juta karena menghindari pajak secara besar-besaran melaporkan pendapatnya dari pertunjukan, iklan, dan sumber pendapatan lainnya.

Mengenai kabar tersebut banyak warganet Korea yang berkomentar.

“Jika ini Korea, dia akan mendapat 1 tahun penjara dan 3 tahun masa percobaan.” tulis warganet dikutip dari Allkpop pada minggu (27/11/2022).

“Satu hal yang saya suka tentang Cina adalah sistem peradilan mereka.”

“Cina kejam dalam hal penjahat.”

Berita Terkait

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026
Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan
52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih
Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga
Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik
Alia Hospital Biayai BPJS Ketenagakerjaan 500 Ojol, Pemkot Depok Beri Apresiasi
Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok
Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:30 WIB

Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:08 WIB

Temui Ratusan TPK, Menteri Wihaj Pastikan Distribusi MBG 3B di Cianjur Berjalan

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

52 RTLH di Depok Direnovasi Lewat Program Bebenah Kampung Renovasi Rumah Merah Putih

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:04 WIB

Maksimalkan Penyaluran SPPT, Petugas RW 04 Pondok Cina Datangi Rumah Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 05:03 WIB

Tiga Unit Kerja Pemkot Depok Raih Penghargaan Ombudsman atas Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Ringankan Beban Dapur Jelang Ramadan, Pemkot Depok Hadirkan “Pasar Murah” di Kalibaru Besok

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:57 WIB

Damkar Depok Respons Cepat Kebakaran Rumah di Abadijaya, Dua Nyawa Berhasil Diselamatkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 04:56 WIB

Perkuat Keamanan Lingkungan, Korbinmas Baharkam Polri Gelar ‘Ngopi Kamtibmas’ di Rangkapan Jaya Depok

Berita Terbaru