SiaranDepok.com – Sebagai upaya kelanjutan penambahan usulan Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat menengok Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR ).
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat Ahdar Sudrajat mengungkapkan, dalam kunjungannya Bapemperda menkonsultasikan Ranperda perubahan dalam Propemperda tahun 2022. Terdapat enam Ranperda yang diusulkan dalam perubahan Propemerda Tahun 2022. “Kunjungan kerja menindaklanjuti surat dari Gubernur Jawa Barat terkait penambahan Ranperda untuk tahun 2022. maka kita komsulkasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR” ujar Achdar Sudrajat.
Dalam siaran pers DPRD Jabar, dikatakan Achdar, dengan waktu yang tersisa Bapemperda DPRD Jabar akan bekerja secara maksimal untuk menyelesaikan Ranperda yang diajukan. Namun pihaknya dengan syarat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul harus hadir, serta persyaratan yang diperlukan harus lengkap seperti naskah akademiknya. Sehingga target yang dinantikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa dicapai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu kita untuk pembahasan sangat minim namun kami di Bapemperda akan bekerja secara maksimal, hanya saja kita meminta kepada dinas atauoun OPD terkait agar hadir sehingga pembahasan bisa segera tuntas. Dan persyaratan untuk pembahasan Ranperda harus lengkap termasuk naskah akademik sehingga Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah provisni jawa barat bisa diselesaikan secara optimal,” ujar Achdar Sudrajat.
Enam Ranperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat:
1. Ranperda tentang Jasa Kontruksi.
2. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
3. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
4. Ranperda tentang Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
5. Ranperda tentang Obligasi / Sukuk Daerah.
6. Ranperda tentang Pencadangan Dana atas Penerbitan Obligasi / Sukuk Daerah.
