SiaranDepok.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok akan melaksanakan kajian potensi Investasi dan Objek Perizinan Metaverse Kota Depok pada tahun 2023. Hal tersebut dilakukan untuk mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Zarkasih menjelaskan, konsep dunia digital atau metaverse adalah keadaan seseorang untuk bisa mempunyai lahan, bangunan dan aset lain serta memiliki event tertentu berupa virtual atau digital. Setiap aset di metaverse biasanya diperjualbelikan dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT).
Ia mengatakan, karena cepatnya perkembangan dunia digital , pihaknya harus membuat kebijakan yang sesuai dari sisi regulasi. Di sisi lain metaverse ini juga harus dinilai sebagai peluang bagi Pemkot Depok sebagai pemilik wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, rencana pembuatan regulasi metaverse juga sesuai dengan pengertian pemerintahan daerah dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Semua sertifikat itu dapat diterapkan dalam metaverse yang dibangun oleh pemerintah daerah. Untuk itu, butuh dibuat regulasinya. Jangan sampai hal ini bergulir namun belum ada aturan yang mengikatnya yang dapat menyulitkan perlindungan bagi warga negara yang mungkin memiliki permasalahan dalam metaverse ini,” tutupnya.
