DPMPTSP Kota Depok Bakal Membuat Regulasi Metaverse

- Reporter

Kamis, 6 Oktober 2022 - 20:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok akan melaksanakan kajian potensi Investasi dan Objek Perizinan Metaverse Kota Depok pada tahun 2023. Hal tersebut dilakukan untuk mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Zarkasih menjelaskan, konsep dunia digital atau metaverse adalah keadaan seseorang untuk bisa mempunyai lahan, bangunan dan aset lain serta memiliki event tertentu berupa virtual atau digital. Setiap aset di metaverse biasanya diperjualbelikan dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT).

Ia mengatakan, karena cepatnya perkembangan dunia digital , pihaknya harus membuat kebijakan yang sesuai dari sisi regulasi. Di sisi lain metaverse ini juga harus dinilai sebagai peluang bagi Pemkot Depok sebagai pemilik wilayah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, rencana pembuatan regulasi metaverse juga sesuai dengan pengertian pemerintahan daerah dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Semua sertifikat itu dapat diterapkan dalam metaverse yang dibangun oleh pemerintah daerah. Untuk itu, butuh dibuat regulasinya. Jangan sampai hal ini bergulir namun belum ada aturan yang mengikatnya yang dapat menyulitkan perlindungan bagi warga negara yang mungkin memiliki permasalahan dalam metaverse ini,” tutupnya.

Berita Terkait

Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025
Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas
PKD Peduli Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan Bersama Masyarakat
10 Toko Supplier Baju Muslim di Depok yang Recomended
Gerakan Ayo Peduli Sesama Salurkan Rp 196.000.000,- untuk Program Beasiswa Pendidikan Yatim & Dhuafa di Pesantren Tahun Ajaran 2024-2025
Organisasi Pemuda Siap Kontribusi untuk Perubahan Kota Depok
Luar Biasa Mumtaz, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Kampus Putra adakan PAS (Primago All Star Show) 2025
Art Show Primago 2025 sebagai Ajang Peningkatan Kreativitas & kebersamaan Santriwati Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 09:02

WIDYAISWARA INDONESIA KERJASAMA DAN TANDA TANGANI SURAT PERNYATAAN MINAT DENGAN UNIVERSITI KUALA LUMPUR MALAYSIA

Senin, 21 April 2025 - 16:37

Moment Hari Kartini, NAV Karaoke Keluarga Bersama PMI Gelar Donor Darah Serentak di 7 Kota

Senin, 21 April 2025 - 11:32

34 Warga Belajar Kota Depok Ikuti UPK Tahun 2025 di PKBM Primago Indonesia

Kamis, 17 April 2025 - 18:09

Siap Sinergi Majukan Ekosistem Travel Umroh Haji, KIAS Travel Resmi dilaunching

Senin, 14 April 2025 - 22:05

FILOSOFI SILATURAHMI

Minggu, 13 April 2025 - 12:56

Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 20:25

Ensiklopedi Betawi 8 : ‘Ustadz’

Minggu, 30 Maret 2025 - 12:03

Mudik Lebaran, ASN Kota Depok dilarang Walikota Depok Pakai Mobil Dinas

Berita Terbaru

Artikel

FILOSOFI SILATURAHMI

Senin, 14 Apr 2025 - 22:05