Benarkah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tidak Mendukung Raperda (rancangan peraturan daerah) Depok Kota Religius?

- Reporter

Rabu, 5 Oktober 2022 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranDepok.com – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Kota Religius dibantah oleg Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan menjadi Perda. Selain ditolak Kemendagri, Wali Kota Depok ini juga mengatakan Gubernur Jawa Barat tidak mendukung Raperda itu.

Mengenai hal tersebut, Ridwan Kamil memantapi pastinya ada dinamika yang membuat Raperda Kota Religius Depok ditolak Kemendagri. Namun, Ridwan Kamil tidak menyampaikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan ditolaknya Raperda itu oleh Kementerian.

“Di mana-mana, perda religius itu pasti biasanya ada dinamika di Kemendagri. Jadi kita tunggu saja,” ujarnya.

Kang Emil mengungkapkan kewenangan untuk menyetujui ataupun menolak sebuah perda berada di Kemendagri. Jadi, dia berkata segala keputusan apa pun adalah kewenangan dari Kemendagri.

“Biasanya ditolak di Kemendagri karena ujung yang meng-approved-nya Kemendagri. Gitu aja, kita lihat saja,” ujarnya.

Kemendagri tidak mengesahkan Raperda Kota Depok tentang Kota Religius. Wali Kota Depok Mohammad Idris kecewa dan berharap Raperda itu bisa lolos untuk disahkan menjadi Perda.

Berita Terkait

Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi
Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School
Sambangi RW 15 Sukamaju, Anggota DPRD Jabar Puji Tata Kelola Pemerintahan dan Sinergisitas Warga
Wawalkot Depok Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Satpol PP dan Kukuhkan Satlinmas Kota Depok
Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari
BPJS Ketenagakerjaan Depok Imbau PPPK Paruh Waktu Tidak Terburu-buru Cairkan JHT karena Saldo Terus Berkembang
Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir
BPS Depok Gelar Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Pelaku Usaha Mulai 1 Mei

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 17:06 WIB

Sambut Datangnya Bulan Ramadhan 1447H, Gerakan Ayo Peduli Sesama Gelar Baksos Sinergi ke 10 2026 di 3 Titik Distribusi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:55 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok Buka Program SDI mulai dari Kelas 4 SD/MI Se-Derajat dengan sistem Boarding School

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:17 WIB

Sambangi RW 15 Sukamaju, Anggota DPRD Jabar Puji Tata Kelola Pemerintahan dan Sinergisitas Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:34 WIB

Wawalkot Depok Serahkan SK PPPK Paruh Waktu Satpol PP dan Kukuhkan Satlinmas Kota Depok

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:34 WIB

Pemkot Depok Rilis Realisasi APBD Awal 2026, Pendapatan Daerah Capai Rp259,4 Miliar hingga Akhir Januari

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:33 WIB

Tim Maung ASRI Bersama DPUPR Kota Depok Gerak Cepat Bersihkan Tumpukan Sampah di Sungai Kali Licin untuk Cegah Banjir

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:24 WIB

BPS Depok Gelar Sensus Ekonomi 2026, Pendataan Pelaku Usaha Mulai 1 Mei

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:24 WIB

Wawali Depok Dorong Pengusaha Jadikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Budaya Perusahaan

Berita Terbaru