Siarandepok.com- Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.
SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, ini berlaku untuk SIM semua golongan. Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang SIM tahun 2022? Syarat perpanjangan SIM yaitu :
1.Siapkan fotokopi KTP
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2.FotoKopi SIM Lama
3.Bukti Cek Kesehatan
Selain perpanjang SIM dengan mendatangi tempat yang telah ditentukan ternyata Perpanjangan SIM juga bisa dilakukan via Online. Adapaun syarat Perpanjangan SIM Via Aplikasi seperti dilansir dari laman resmi Korlantas, berikut dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM jika Anda akan melakukan perpanjangan SIM via aplikasi:
1.SIM lama
2.E-KTP
3.Hasil RIKKES Jasmani
4.Hasil Tes Psikologi
5.Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
6.Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
