SiaranDepok.com – Kasus COVID-19 di Kota Depok mengalami penurunan yang cukup signifikan, Pemerintah Kota Depok memutuskan untuk menurunkan level pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 2.
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok melaporkan bahwa kasus positif COVID-19 mengalami penurunan yang signifikan hingga hampir 50 persen dari sebelumnya.
“Untuk pasien sembuh terjadi juga peningkatan yang signifikan, terdapat 11.201 orang yang sembuh dengan total pasien sembuh menjadi 11.201 orang atau 92,15 persen,” ujar Dadang Wihana selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Selasa 08 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan berbagai pertimbangan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 Corona Virus Disease 19 di wilayah Jawa Bali serta perkembangan yang cukup signifikan dari kasus COVID-10 yang semakin menurun, Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok memutuskan untuk menurunkan level PPKM yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/150/Kepta/Satgas/Huk/2022 tentang PPKM level 2.
Dadang mengatakan bahwa tempat fasilitas umum, wisata dan sebagainya sudah diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan untuk mini market serta mall dapat kembali normal untuk jam operasional mulai pukul 9 pagi hingga pukul 9 malam.
“PPKM level 2 diberlakukan mulai 8-14 Maret 2022 dan dihimbau juga tetap mematuhi protokol kesehatan, melakukan cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer. Lalu juga diminta warga untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap mobilisasi keluar masuk kampung melalui Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki),” ujar Dadang.
Ia juga menegaskan untuk tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai yang telah diatur oleh Kementerian Kesehatan serta lembaga terkait.
Pihak penyedia fasilitas umum serta pengelola tempat wisata diwajibkan untuk melakukan skrinning terlebih dahulu dan hanya kategori hijau dalam PeduliLindungi untuk para pengunjung serta pegawai yang diperbolehkan untuk masuk, terkecuali dengan alasan kesehatan sehingga tidak bisa di vaksin.
