SiaranDepok.com – Angelina Patricia Pinkan Sondakh, yang lebih dikenal Angelina Sondakh, resmi dinyatakan bebas dari Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (03/03/2022) pagi.
Terlihat haru saat mantan politikus itu menghirup udara bebas, dimana Angelina
Sondakh sebagai warga binaan kasus korupsi lapas perempuan, ia mulai menjalani pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/pid.Sus/2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Dinas Kesehatan Kota Depok Terus Berusaha Untuk Menanggulangi Penyakit Demam Berdarah – Siaran Depok
Sementara itu, kebebasan Angelina Sondakh disambut gembira anak semata wayangnya, Keanu. Dimana saat tersandung kasus hukum, ia harus meninggalkan Keanu saat itu baru berusia 2 tahun.
(Diana Hanny)