Siarandepok.com- Telah ditemukan korban penculikan anak di Bulak Cumpat, Surabaya pada Sabtu (5/2/2022).
Kemudian polisi telah mengamankan 4 pelaku kasus penculikan anak itu di Surabaya.
Pelaku yang berjumlah 4 orang telah diamankan oleh pihak kepolisian, yakni ada AM (45) dan S (37) yang berasal dari Sampang, serta S (39) dan U (40) yang berasal dari Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah korban ditemukan di Pasar Blega pada Sabtu, ia pun langsung dipertemukan dengan orang tuanya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa korban tidak dianiaya, diberi makan, tetapi ia mengalami peradangan dibeberapa bagian tubuh.
Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI 2002 Perlindungan Anak Jo 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Penculikan dan Pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
![](https://www.siarandepok.com/data/uploads/2025/01/BrosurHarga-PPDB-25.26_page-0001.jpg)