SiaranDepok.com – Pelaku curanmor yang melakukan aksinya di sekitar Kecamatan Pauh dan Kecamatan Kuranji, Padang telah ditangkap Tim Opsnal Polsek Pauh.
Diketahui Pelaku bernama Iwin berumur 35 tahun, warga Pesisir Selatan ditangkap, Pada hari Senin 31 januari di sekitar daerah Pauh. Polisi mengamankan dua motor yang di curi dan ingin dijual.
Kapolsek Pauh AKP Muzhendri menerangkan, pelaku ditangkap karna informasi yang berhasil dikembangkan dari keterangan penampung curanmor yang terlebih dulu ditangkap polisi. “Saat kita pertemukan dengan penadahnya, pelaku tidak dapat mengelak lagi,” ucap Muzhendri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Tertangkap Kamera CCTV Di Depok – Siaran Depok
diketahui pelaku sering beraksi di kawasan Pauh dan Kuranji. Sebagian besar motor diduga dijual pelaku di Pessel. “Kita masih mendalami kasus ini, dua sepeda motor sudah kita amankan. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam di atas 5 tahun penjara,” katanya.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar motornya di lengkapi kunci ganda saat sedang di parkir di manapun.
“Kami mengimbau pada masyarakat untuk mengunci motornya dengan gembok saat sedang di parkir. Hal tersebut bertujuan untuk mempersulit aksi curanmor motor sebaiknya di parkir di dalam pagar rumah dan dikunci double,” ucap Kapolsek Muzhendri.
Kepolisian juga memperingatkan supaya masyarakat tidak memarkir sepeda motornya di sekitaran pinggir jalan karna bisa jadi incaran pelaku curanmor.
“Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap sepeda motornya.Kalau parkir jangan sembarangan, dan kalau perlu ada CCTV di sekitar rumah. Sebaiknya punya garasi dan ditutup untuk tempat motor,” ucap Muzhendri.