SiaranDepok.com – Terjadi kecelakaan beruntun di daerah Kalimantan Timur, kota Balikpapan, Simpang Rapak pada Jumat, 21 Januari 2022. Yang mengakibatkan 5 orang pengendara meninggalkan dunia.
M Ali (47), merupakan pelaku pengedara Truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun. Diduga pelaku memakai baju merah celana dengan celana jeans biru dan sedang diamankan ke kantor polisi Balikpapan.
Dalam foto yang tersebar, terdapat pelaku yang sedang berada disamping anggota polisi dengan kondisi tanpa luka. Dalam kejadian tersebut pelaku pengedar truk yang sedang membawa kontainer berisi kapur pembersih air dengan berat 20 ton untuk diantar ke Balikpapan Barat.
Baca Juga : Fico Fachriza Mengaku Pernah menghabiskan Rp 1,7 M Untuk Narkoba – Siaran Depok
Saat diturunan Simpang Rapak mobil truk tersebut mengalami rem blong diperjalanan dan kehilangan kendali untuk berhenti sehingga menambrak sejumlah pengendara motor dan mobil.
Dan sekarang supir tersebut ditetapkan sebagai pelaku kecelakaan maut dengan ancaman 6 tahun penjara, tersangka juga dikenakan Pasal 310 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalau lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP .
M Ali sebagai sopir truk sudah melanggar 2 aturan yaitu melanggar peraturan dilarang melewati jalan tersebut saat jam sibuk, dan pelanggaran karena tidak memeriksa kendaraannya tersebut dalam keadaan baik atau tidak.

