Siarandepok.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di kota Depok, mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.
Dalam keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/55/Kpts/Satgas/Huk/2022 diatur beberapa poin putusan. Salah satunya pemerintah tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan serta menjaga mobilitas masyarakat. Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan.
Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.
Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termasuk pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup baik interaksi dan keramaian. Pengunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.
Dengan demikian, akan ada sanksi jika masyarakat tidak mentaati aturan tersebut, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan sesuai perundang-undangan.











