Usut Dugaan Jual Beli Kasus di Lingkup Kejari Lampung, Jurnalis Suara.com Diancam dengan UU ITE

- Reporter

Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com- Jurnalis Suara.com Ahmad Amri mengalami intimidasi dari seorang Jaksa bernama Anton Nur Ali pada Jumat, (22/10/2021).

Kejadian itu bermula, saat Amri mengunjungi Kejaksaan Tinggi, Lampung–tempat Anton bekerja–pada Jumat, (22/10/2021).

Kehadiran Amri ke Kejati Lampung untuk mengkonfirmasi berita terkait dugaan suap terhadap Anton dalam kasus illegal logging.

Awalnya, Amri menghubungi Jaksa Anton melalui WA (WhatsApp). Dalam pesannya itu, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa Anton.

Namun, pesan itu tidak direspons oleh jaksa Anton. Kemudian, Amri memutuskan datang ke Kantor Kejari Lampung hendak mewawancarai Penerangan Hukum Kejati Lampung.

Menurut suara.com, ketika Amri sedang menunggu tetiba ia melihat jaksa Anton. Sontak, ia langsung mengejar jaksa Anton untuk mendapat konfirmasi.

“Saat ditemui jaksa Anton mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung,” tulis suara.com dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Akan tetapi, jaksa Anto meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya–termasuk ponsel–ke pos penjagaan.

Amri sempat menolak menitipkan ponselnya–karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan–tetapi akhirnya, Amri memutuskan untuk menitipkan semua barang bawaannya di pos penjagaan.

“Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa Anton langsung mengintimidasi Amri,” tulis suara.com.

Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa akan melaporkan Amri ke bagian Cyber Polda Lampung dengan tuduhan UU ITE.

Menurut jaksa Anton, pesan yang dikirim Amri kepadanya dapat dikenakan UU ITE.

“Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu,” ujar Amri menirukan perkataan jaksa Anton, dikutip dari suara.com.

Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan Anton.

Berita Terkait

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung
Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional
Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman
Warga Depok Bisa Uji Emisi Gratis Cukup Bawa Fotokopi STNK, Ini Dua Lokasinya
Komisi VIII DPR RI Evaluasi Kesiapan Haji di Depok, Minta Mitigasi Darurat Dimaksimalkan
Wujudkan Hunian Layak, Pemkot Depok dan Bank BJB Bedah Rumah Warga Cimanggis
Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok
Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:16 WIB

Pemkot Depok Serahkan Uang Ganti Rugi Sebesar Rp58 Miliar untuk 93 Bidang Tanah untuk Pelebaran Jalan Parung Bingung

Selasa, 15 September 2026 - 18:11 WIB

Bawa Inovasi Sakeling dan Prosesa, PIK-R Sacerba Sawangan Tembus Tiga Besar Nasional

Selasa, 15 September 2026 - 16:50 WIB

Seminggu Usai Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, DLHK Pastikan Udara Depok Aman

Selasa, 15 September 2026 - 13:57 WIB

Warga Depok Bisa Uji Emisi Gratis Cukup Bawa Fotokopi STNK, Ini Dua Lokasinya

Selasa, 15 September 2026 - 12:54 WIB

Komisi VIII DPR RI Evaluasi Kesiapan Haji di Depok, Minta Mitigasi Darurat Dimaksimalkan

Senin, 14 September 2026 - 19:17 WIB

Mengenal Toca dan Toci, Maskot Porprov XV Jabar dari Kesenian Khas Depok

Senin, 14 September 2026 - 19:14 WIB

Didampingi Wali Kota Depok, Pekerja Hotel Bumi Wiyata Adukan Nasib ke Kang Dedi Mulyadi

Senin, 14 September 2026 - 19:10 WIB

Satpol PP Depok Sita Ribuan Botol Miras Usai Instruksi Pengawasan Wali Kota

Berita Terbaru