Siarandepok.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Depok bersama Kodim 0508 Kota Depok melakukan Sinergi dalam pembangunan Non Fisik tahun 2021, di aula Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kamis, 7 Oktober 2021.
Salah satu kegiatan tersebut berupa pemberian materi hukum dengan tema “Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak”.
Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Depok menuturkan dalam kegiatan tersebut Alfa Dera bersama dengan Faisal Anwar memberikan materi hukum.
Alfa Dera selaku Jaksa dari Seksi Intelijen memaparkan kewenangan Jaksa yang selama ini dianggap identik selaku penuntut umum namun perlu diketahui bahwa Jaksa juga memiliki kewenangan lain antaranya peningkatan pemahaman hukum masyarakat yang sejalan dengan kegiatan Non Fisik TNI Manunggal Membangun Desa ke 112 Tahun 2021 yang dilaksanakan pihak TNI.
“Output kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami apa itu Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta terkait dengan Perlindungan Anak sehingga dengan meningkatnya Pemahaman hukum masyarakat maka upaya pencegahan atau preventif dapat optimal,” Ucap Andi Rio Rahmat Rahmatu.
Pria yang akrab disapa Rio menambahkan struktur Kejaksaan sendiri saat ini telah ada struktur baru yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk di Kejaksaan Agung dan Asisten Pidana Militer yang ada di beberapa Kejaksaan Tinggi se Indonesia.
“Arahan pimpinan kami jaksa diminta untuk bersama bersama bersinergi dengan seluruh instansi dan stakeholder dalam membangun negeri serta melakukan upaya pemulihan ekonomi dimasa pandemi ini, dengan peningkatan pemahaman hukum masyarakat sehingga terhindar dari masalah hukum. Maka hal ini juga diharapkan dapat menjadi pendukung dalam pemulihan ekonomi nasional.” Tegas Rio.
(Diana Hanny)