oleh

BPJAMSOSTEK Gerak Cepat Demi Pastikan Perawatan Korban Musibah Margo City

Siarandepok.com– BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bergerak cepat demi memastikan hak serta perawatan pekerja yang menjadi korban musibah Margo City Mall Depok. Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia turun langsung untuk menjenguk para korban di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda, pada Minggu pagi (22/08).

Berdasarkan dengan hasil penelusuran, diketahui 10 dari 11 orang korban musibah tersebut merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. Kondisi saat ini 1 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 4 orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK, serta 5 orang cedera ringan sudah diperbolehkan pulang.

“Segenap keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan duka yang mendalam atas musibah ini. Kami hadir disini untuk melihat langsung kondisi dan bentuk perawatan para korban, beberapa diantaranya mengalami luka bakar. Alhamdulillah pihak RS Bunda telah memberikan perhatian yang sangat baik kepada para korban. Pastinya kami akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban,” ungkap Roswita.

Roswita menuturkan, seluruh pembiayaan semua korban yang dirawat akan ditanggung seluruhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yakni perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga sembuh dan nantinya bisa bekerja kembali.

Apabila dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Bagi korban yang meninggal akibat kecelakaan kerja akan diberikan santunan sebesar 48x upah dilaporkan. Jika korban memiliki anak, maka BPJAMSOSTEK akan memberikan bantuan beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, maksimal mencapai Rp174 juta.

Roswita juga menerangkan pihaknya akan segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal atas nama Muhammad Novandri, sebesar total Rp109 juta.

“Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Saya juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK, agar terlindungi dari risiko pekerjaan seperti yang dialami oleh korban,” pungkas Roswita.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Rizal Dariakusumah juga turut mengucapkan duka atas terjadinya musibah tersebut.

“Semoga para korban dapat segera pulih dan bagi keluarga yg ditinggalkan diberi ketabahan dan keikhlasan. Kami juga terus melakukan komunikasi dengan pihak RS Bunda untuk memantau kondisi kesehatan para korban.”

Rizal menghimbau, bagi para pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk memastikan dirinya terdaftar dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

“Ketika terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan peserta sesuai indikasi medis ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK sebagai bagian dari perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta pekerja mendapatkan santunan selama pekerja tidak mampu bekerja dalam masa pengobatannya.” tutup Rizal.
(Rohmat/Diana Hanny)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Berita Terbaru