Siarandepok.com– Bertepatan dengan HUT Ke-76 RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi kepada 707 narapidana dan juga anak pidana di Rutan Kelas I Depok. Dari ratusan orang tersebut, dua diantaranya dinyatakan bebas.
Plt Karutan Kelas I Depok, Muhamad Irvan Muayat menyampaikan, ketentuan remisi tersebut berdasarkan dengan surat keputusan Kemenkumham yang memberikan Remisi Khusus pada 17 Agustus 2021.
“Dua diantaranya warga Depok langsung bebas hari ini. Kasusnya Pidana Umum (Pidum) pencurian,” ujarnya, Selasa (17/08).
Dari ratusan narapidana serta anak pidana tersebut, dibagi menjadi Remisi Umum (RU) I sebanyak 705 orang, dan RU II yakni 2 orang.
Hingga kini, total warga binaan di Rutan Kelas I Depok sebanyak 1.503 orang.
“Dari 1.503 tersebut, 60 persen adalah warga Depok, dan didominasi kasus penyalahgunaan narkoba,” bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, remisi ini bisa menjadi suatu motivasi dan juga penyemangat para penerima. Ia mengapresiasi Kemenkumham melalui Rutan Kelas I Depok.
“Mudah-mudahan menjadi kebaikan buat mereka dan penyemangat bagi teman-teman warga binaan,” tandasnya.
(Rohmat/Diana Hanny)