Berikut 10 Syarat Ibu Hamil yang Boleh Menerima Vaksin Covid-19

- Reporter

Rabu, 4 Agustus 2021 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siarandepok.com– Ibu hamil di Indonesia termasuk kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19.

Ibu hamil termasuk kelompok sangat berisiko apabila tertular virus corona SARS-CoV-2.

Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami gejala berat bahkan meninggal dunia.

Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.

Pemberian vaksin tersebut tergantung dengan kesediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.

Sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani proses skrining atau penapisan untuk melihat status kesehatannya.

Berdasarkan dengan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda

3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu

4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh

6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah

9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi

10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir

Bagi ibu hamil, sangat penting untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.

Berita Terkait

SMK Terpadu Al-Ikhwan Tasikmalaya Gelar Workshop Daya Juang dan Spirit Ruh Mudarris Bersama Konsultan Sekolah Alumni Gontor.
SMP Mumtaza Islamic School Gelar Fieldtrip 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Terpadu Al Ikhwan Tasikmalaya Gandeng PRIMAGO Consulting dalam Pengembangan Sekolah
Merawat Harapan dan Senyum Anak-Anak Manggarai di Tengah Masa Pemulihan
Mustika Ratu Perkuat Transformasi Bisnis, Dua Direksi Raih Penghargaan  CEO dan CFO Award 2026
SMP Mumtaza Islamic School Gelar Fieldtrip 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Suara Anak Depok, Arah Kebijakan Kota
Ini Dia Kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Tahun 2026

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Intip Koperasi Merah Putih Grogol yang Dipuji Wali Kota Depok: Lengkap dan Murah!

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:12 WIB

54 Sekolah di Depok Direvitalisasi, Belajar Makin Nyaman

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Sinergi BKKBN dan DPR RI demi Pembangunan Keluarga Sejahtera

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Intip Tampilan Baru SDN Depok Baru 8 Usai Direvitalisasi!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Chandra Rahmansyah Imbau ASN: Anggaran Boleh Dihemat, Kesehatan Jangan Diabaikan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Depok Jadi ‘Ibu Kota’ Padel Baru, Ini Buktinya!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Depok Padel Cup 2026: Olahraga Bareng, Buka Peluang Ekonomi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Depok Bebas Putus Sekolah, Wali Kota Rangkul Kader PKK

Berita Terbaru

Gedung SDN Depok Baru 8 terlihat jauh lebih layak dan memadai setelah direvitalisasi oleh Kementerian Dikdasmen RI. (Foto: Siaran Depok/AN Rafi)

Berita Depok

54 Sekolah di Depok Direvitalisasi, Belajar Makin Nyaman

Senin, 19 Okt 2026 - 21:12 WIB

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bekerja sama dengan Komisi IX DPR RI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Bangga Kencana bagi warga Kota Depok, Jawa Barat. (Sumber foto: Dokumentasi istimewa)

Berita Depok

Sinergi BKKBN dan DPR RI demi Pembangunan Keluarga Sejahtera

Senin, 19 Okt 2026 - 19:31 WIB

Interaksi hangat dan singkat Wali Kota Depok, Supian Suri kepada para siswa saat meninjau sarana prasana pendidikan di SDN Depok Baru 8, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (19/10/26). (Sumber foto: Siaran Depok/AN Rafi)

Berita Depok

Intip Tampilan Baru SDN Depok Baru 8 Usai Direvitalisasi!

Senin, 19 Okt 2026 - 16:17 WIB