Siarandepok.com– Wali Kota Depok Mohammad Idris menganjurkan masyarakat Depok untuk memiliki dan menggunakan HEPA filter di dalam rumah, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada lingkungan keluarga.
Anjuran itu dituangkan oleh Idris dalam Keputusan Wali Kota No. 443/288/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.
“Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan,” tulis Idris dalam beleid tersebut, Kamis 22 Juli 2021.
Menurut Idris, COVID-19 paling mudah menyebar pada kondisi yang tertutup, pertemuan-pertemuan panjang, interaksi jarak dekat, keramaian, aktifitas dengan bernafas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa serta tidak memakai masker.
“Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas,” sambungnya
Selain anjuran tersebut, Wali Kota Idris juga menegaskan akan terus mengetatkan penerapan PPKM Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.
“Dalam rangka PPKM level 4 kami melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan,” kata dia.
Untuk mengoptimalkan pengetatan tersebut, Idris mengatakan akan memastikan penerapan protokol kesehatan dan untuk membatasi mobilitas warga dengan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ).
“Dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI. Serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT).”kata Idris.